AKSARALOKA.COM, LANDAK-Dimasa kepemimpinan Karolin Margret Natasa sebagai Bupati Landak dirinya telah mengembalikan lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat dengan total luas 2.000 hektare.
Hal tersebut disampaikan Karolin pada kunjungan kerja reses perorangan Anggota DPR RI Komisi 2 Fraksi Partai Demokrasi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 di Desa Amboyo Inti dan Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (19/07/22).
“Saya bersyukur ketika menjabat Bupati Landak sudah kurang lebih 2.000 hektare HGU kita kembali ke masyarakat, ini merupakan perjuangan bersama kita antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat,” ucap Karolin.
Karolin yang saat menjabat Staf Ahli Anggota DPR RI Cornelis mejelaskan bahwa ada 5 perusahaan di Kabupaten Landak yang telah melakukan revisi HGU yakni PT Cemaru, PT SMS, PT MAK, PT IGP dan PT Saban Subur.
Selain itu, Bupati Landak periode 2017-2022 tersebut mengungkapkan bahwa jika ingin mengurus pembebasan HGU tersebut syarat utamanya adalah tidak adanya konflik di lapangan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memang mengatur bahwa HGU bukan ijin lokasi hanya untuk daerah yang ditanam saja.
“Peraturan ini keluar pada 2017 awal Saya menjadi Bupati langsung kami tindak lanjuti untuk meresponnya, maka pak Cornelis di Komisi 2 juga akan mendorong itu, saya sebagai bupati pada waktu itu mengurus administrasinya. Jadi ini kita akan tetap akan upayakan untuk pembebasan HGU ini, dan contonya sudah ada kita bebaskan,” ungkap Karolin.
Kepala Desa Amboyo Inti Sugito mengucapkan terima kasih kepada Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa yang sudah memberikan masyarakat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga masyarakat bisa memiliki hak kepemilikan tanah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Karolin pada saat menjabat Bupati Landak, beliau telah memberikan program PTSL di Desa Amboyo Inti ini sebanyak 2.400 sertifikat tanah, dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang Sugito.
Selain Desa Amboyo Inti, Desa Amboyo Selatan juga mendapatkan program PTSL sebanyak 5.200 sertifikat tanah untuk masyarakat.