AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar yang dipimpin Kombes Pol Aman Guntoro menetapkan Milton Crosby mantan Bupati Sintang sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada 8 Juli 2022 kemarin.
Penetapan Milton Crosby sebagai tersangka oleh kepolisian ini, yakni atas laporan yang dibuat Askiman.
“Sudah ditetapkan tersangka, tidak ditahan,” jelas Kombes Pol Aman Guntoro saat dikonfirmasi Aksaraloka.com, Selasa 26 Juli 2022 sore.
“Sudah cukup lama kejadian nya (pencemaran nama baik,red),” sambung Kombes Pol Aman.
Dikatakan Kombes Pol Aman, saat ini proses penyidikan kasus tersebut sudah memasuki tahap I, di mana berkas perkara sedang diperiksa atau dikaji oleh pihak kejaksaan.
“Jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan kita limpahkan perkara ini ke jaksa,” kata Kombes Pol Aman Guntoro.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, kasus ini bergulir setelah dilaporkan Askiman sang mantan Wakil Bupati maupun mantan Kadis PU Sintang.
“Ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni dengan statmen terbuka/langsung,” terang Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
“Pasal yang dijeratkan kepada tersangka (Milton,red) yakni pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” tuntas Kombes Pol Petit.