banner 468x60
BeritaBREAKING NEWS

GAPKI Kalbar Ingatkan Perusahaan Sawit Jangan Beli TBS di Bawah Harga Resmi

×

GAPKI Kalbar Ingatkan Perusahaan Sawit Jangan Beli TBS di Bawah Harga Resmi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Barat meminta seluruh perusahaan kelapa sawit mematuhi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan tidak melakukan pembelian di bawah harga resmi.

Ketua GAPKI Kalbar, Aris Supratman, menegaskan harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat harus menjadi acuan bagi seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul Pertemuan Koordinasi Perkembangan Harga TBS Kelapa Sawit dan Upaya Stabilisasi Harga TBS yang dipimpin Menteri Pertanian pada 8 Juni 2026.

Menurut Aris, kepatuhan terhadap harga resmi menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas pasar, memberikan kepastian kepada petani, serta mencegah terjadinya gejolak harga di tingkat kebun.

“Harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah harus menjadi pedoman bersama. Kepatuhan terhadap mekanisme ini penting untuk melindungi kepentingan petani sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, harga TBS di berbagai daerah saat ini menunjukkan tren positif dengan kisaran Rp2.800 hingga Rp3.200 per kilogram, terutama bagi petani yang telah bermitra dengan PKS. Meski demikian, perusahaan diminta tetap berpegang pada hasil penetapan harga resmi yang telah disepakati melalui mekanisme pemerintah.

Untuk periode terbaru, harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat berada pada kisaran Rp2.392,66 hingga Rp3.182,65 per kilogram, tergantung umur tanaman.

Aris menegaskan, mekanisme penetapan harga TBS telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta regulasi daerah yang berlaku. Karena itu, perusahaan tidak seharusnya menetapkan harga secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“GAPKI Kalbar meminta seluruh perusahaan anggota mematuhi hasil penetapan harga pemerintah daerah. Ini penting untuk menjaga kepastian usaha, melindungi petani, dan mendukung keberlanjutan industri sawit,” tegasnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perusahaan dan petani menjadi kunci menjaga stabilitas harga TBS di tengah dinamika pasar minyak sawit global yang masih berfluktuasi.

Dengan kepatuhan terhadap harga resmi, manfaat ekonomi dari industri kelapa sawit diharapkan dapat dirasakan secara lebih adil oleh seluruh pelaku usaha, termasuk petani yang menjadi ujung tombak produksi sawit di Kalimantan Barat.