15 Kg Sisik Trenggiling Diperjual-belikan, Terdakwa Hanya Divonis 9 Bulan Penjara 

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Tisen, seorang terdakwa kasus jual-beli sisik trenggiling seberat 15 kilogram hanya divonis hukuman penjara 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Tisen dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Joko Waluyo.”terdakwa Tisen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi,” tegas Joko dalam sidang yang digelar Kamis 11 Agustus 2022.

Selain dijatuhkan pidana penjara, Tisen juga harus membayar pidana denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.”Kepada terdakwa diberikan waktu untuk mengajukan banding,” ujar Joko saat memimpin sidang vonis.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Pietra Yuly, mendakwa Tisen dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Pietra, terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Ditambahkan Pietra, trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa liar dilindungi oleh undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.

error: Content is protected !!