Aksaraloka.com, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memperkuat pengawasan terhadap harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna memastikan hak-hak petani terlindungi.
Langkah tersebut dibahas dalam Zoom Meeting bersama seluruh Polres jajaran, Rabu (10/6), sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Pertanian.
Pengawasan dilakukan menyusul masih ditemukannya pembelian TBS yang belum sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Rapat virtual tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., serta diikuti oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi maupun kabupaten/kota, GAPKI Wilayah Kalbar, dan seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Kalbar.
Dalam arahannya, Kombes Pol Burhanuddin menegaskan kepada seluruh Kasat Reskrim agar melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang belum menerapkan harga pembelian TBS sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi,” tegas Burhanuddin.
Selain itu, Ditreskrimsus juga mendorong dinas terkait untuk mengusulkan regulasi yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang membeli TBS dari petani swadaya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan harga dan menciptakan tata niaga sawit yang lebih adil hingga ke tingkat perusahaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Polda Kalbar terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sawit sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Dirreskrimsus Polda Kalbar mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian secara konsisten.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong kesejahteraan petani sawit, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Kalimantan Barat.











