Aksaraloka.com, PONTIANAK – Perjuangan hukum para korban dugaan penipuan perjalanan umrah yang menjerat Direktur PT Al Fath Tour and Travel, Asep Jamaludin alias Jimmy, akhirnya mencapai titik akhir.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak maupun terdakwa Asep Jamaludin alias Jimmy.
Dengan putusan tersebut, perkara pidana yang telah bergulir dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan itu tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 3 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Asep Jamaludin alias Jimmy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Putusan tersebut sekaligus menutup seluruh proses hukum pada tingkat kasasi.
Namun, bagi para korban, perhatian kini beralih pada satu hal yang dianggap lebih mendesak, yakni pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
Kuasa hukum korban, Bayu Sukmandiansyah, menegaskan pihaknya mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang dinilai memberikan pesan kuat bahwa praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami selaku kuasa hukum korban mengapresiasi Putusan Kasasi yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terpidana sesuai tuntutan Penuntut Umum. Putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memandang serius tindak pidana penipuan berkedok perjalanan ibadah yang dilakukan terpidana,” kata Bayu, Kamis (11/6/2026).
Menurut Bayu, kejahatan semacam itu tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi para jemaah, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah yang seharusnya dijalankan secara amanah dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemberitahuan putusan kasasi telah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak sejak 2 Maret 2026. Dengan status perkara yang telah inkrah, pihaknya menilai tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
“Harapan kami, terpidana segera dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Selain menyoroti eksekusi putusan yang belum dilaksanakan, Bayu juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah laporan pidana lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang saat ini masih ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, terdapat dua laporan yang sedang diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat dan satu laporan lainnya ditangani Polresta Pontianak.
Bahkan, ia mengungkapkan salah satu korban dalam perkara tersebut telah meninggal dunia sebelum memperoleh kepastian hukum atas laporan yang disampaikannya.
“Kami berharap penegakan hukum yang tegas dan cepat dapat terus dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan perlindungan kepada para korban penipuan berkedok agama,” ujarnya.
Bayu juga menyoroti lambannya perkembangan dua laporan yang dibuat korban atas nama Sri Hastuti dan Rusmiati di Polda Kalbar pada 2 Agustus 2025.
Hingga kini, hampir satu tahun sejak laporan dibuat, kedua korban disebut belum memperoleh kepastian hukum.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau bukan? Untuk menentukan peristiwa pidana terhadap kejahatan yang serius saja memakan waktu hampir satu tahun, padahal secara fakta terlapor sudah dinyatakan bersalah atas laporan jemaah yang lain,” katanya.
Menurut Bayu, sebagai pelapor, pihaknya menilai proses penanganan laporan tersebut terkesan berjalan lambat.
Sebab hingga saat ini penanganannya masih tercatat sebagai Laporan Informasi (LI) dan belum meningkat menjadi Laporan Polisi (LP), apalagi ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait jadwal pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Dwi S. Kusumo, mengaku akan terlebih dahulu melakukan pengecekan ke bidang pidana umum.
“Saya cek dulu ya,” jawabnya singkat melalui pesan singkat.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menyatakan penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada para pelapor.
“Pelapor atau korban sudah diberikan SP2HP,” ujarnya.
Berdasarkan SP2HP yang diterima korban Rusmiati, laporan dugaan penipuan umrah terhadap Asep Jamaludin alias Jimmy yang dilayangkan ke Polda Kalbar sejak 2 Agustus 2025 hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik disebut masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terlapor, serta mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.











