Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Terminal Bunut Hilir 2 Tahun Penjara

AKSARALOKA.COM, KAPUAS HULU – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kembali melanjutkan persidangan perkara tindak pidana korupsi, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan/penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak dengan agenda putusan, Kamis 18 Agustus 2022, siang.

Adapun dua orang terdakwa yang divonis majelis hakim dalam perkara tersebut yakni PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu atas nama Dra Gemiti, dan pelaksana kegiatan di lapangan atas nama Dendi Irawan.

Kasi Intelejen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto kepada Aksaraloka.com menerangkan bahwa terdakwa Dendi Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 6 bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 117.742.294 subsidair 1 tahun penjara.

Lanjut Adi Rahmanto, sementara untuk terdakwa Dra.Gemiti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan penjara.

“Dalam persidangan sebelumnya menuntut 2 orang terdakwa yaitu terdakwa Dra.Gemiti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 6 bulan, dan Terdakwa Dendi Irawan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 1 tahun penjara serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 200.000.000 apabila tidak cukup harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun,” jelas Adi Rahmanto.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum dari kedua Terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum selanjutnya (banding,red),” tuntas Adi Rahmanto.

Sebagaimana diketahui dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan/penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 terdapat dua orang terdakwa yang telah dijatuhi hukuman yaitu atas nama Satriadi dan Lili Silvia yang merupakan pelaksana dalam pekerjaan tersebut.

error: Content is protected !!