AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kejaksaan Negeri Pontianak bekerjasama dengan PT. Pos melaksanakan eksekusi perkara pelanggaran lalu lintas dengan menyiapkan Pos Tilang setiap minggunya di GOR Pangsuma Pontianak, Minggu 21 Agustus 2022.
“Para pelanggar dapat membayar tilang di kantor pos terdekat,” jelas Kajari Pontianak Wahyudi, kepada sejumlah wartawan.
Menurut Kajari, benda sitaan seperti SIM, STNK, Buku KIR atau Ranmor dapat diantar ke alamat domisili pelanggar dengan tarif resmi PT. Pos.
“Hal ini sangat berguna bagi pelanggar yang berdomisili di luar kota, namun kena tindakan di kota Pontianak. Pelanggar dapat segera kembali ke kota asal,” jelas Kajari.
“Dan pada setiap hari Jumat, selesai perkara lalu lintas jalan diputus oleh Pengadilan Negeri, pelanggar dapat membayar di kantor Pos terdekat,” sambung Wahyudi.
Ditambahkan Wahyudi, selain memberikan pelayanan pihaknya juga melakukan pembinaan kepada masyarakat yang tertilang.
“Kita berikan pemahaman hukum, kita imbau agar tidak melanggar lalu lintas lagi,” tuntas Kajari Pontianak. (Zrn)