Pemerintahan

Batasi Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II, Gubernur Keluarkan Surat Edaran

×

Batasi Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II, Gubernur Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Untuk membatasi operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II Pontianak, Gubernur Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 551/3122/Dishub/2022.

Dalam surat edaran tersebut, aturan membatasi operasional angkutan barang terhadap angkutan barang kendaraan roda enam atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Selanjutnya, pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi jembatan Kapuas II Pontianak dengan ketentuan waktu yang sudah ditetapkan, yakni untuk kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib dan pukul 19.00 Wib sampai dengan 05.00 Wib.

Sedangkan untuk kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 20.00 Wib. sampai dengan 05.00 Wib.

Lebih lanjut dalam surat edaran gubernur itu, yakni pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulan, kendaraan operasional TNI/Polri yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan penanggulangan bencana, tractor head tanpa rangkaian atau tempelan dan kendaraan angkutan sampah.

Sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Sutardmiji, bahwa Pembatasan kendaraan angkutan barang ini akan berlaku pada tanggal 12 September 2022 mendatang. (Zrn)

Respon (2)

Komentar ditutup.