AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Proses pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Kubu Raya dari partai Gerindra, yakni dari Akhmadsyah kepada Budi Sulistia diprotes Uray M. Zaein melalui pengacaranya, Herawan Utoro.
Protes keras atas PAW itu disampaikan langsung Herawan kepada sejumlah wartawan, pada Minggu 18 Agustus 2022 sore.
Menurut Herawan, PAW itu dilakukan sehubungan dengan pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Fraksi GERINDRA atas nama Akhmadsyah, dikarenakan meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2022.
Lanjutnya, kemudian pengurus DPC Partai GERINDRA Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 9 September 2022 telah mengajukan Budi Sulistia, sebagai calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Fraksi Gerindra kepada Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya.
“Usulan ini kemudian diteruskan kepada KPUD Kubu Raya pada tanggal 14 September 2022,” jelas Herawan
Dikatakan Herawan, diketahui pada tanggal 16 September kliennya Uray M. Zaein merupakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan Ke-5 dalam Daftar Peringkat perolehan suara dari Partai Gerindra DPC Kabupaten Kubu Raya, pada daerah pemilihan yang sama yakni, Kecamatan Sungai Kakap.
“Kita menyatakan keberatan atas proses PAW dengan mengajukan nama Budi Sulistia, lantaran yang layak berdasarkan aturan dan AD/ART Partai adalah klien kami yakni Uray M. Zaein,” tegas Herawan.
“Keberatan ini kita tujukan kepada Ketua KPUD Kubu Raya dan Pengurus DPC partai Gerindra, lantaran Budi Sulistia tidak lagi memenuhi syarat dan/atau tidak lagi berhak untuk diusulkan sebagai calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya fraksi Gerindra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Herawan.
Herawan menyatakan demikian, karena Budi Sulistia yang diusulkan oleh Pengurus DPC Partai Gerindra sebagai Calon Anggota DPRD Pengganti, sudah tidak lagi menjadi anggota partai Gerindra. Kemudian Budi Sulistia telah berakhir keanggotaannya di Partai Gerindra, Budi Sulistia telah pindah dan terdaftar sebagai anggota dan pengurus di Partai Politik lain yakni Partai UMMAT Provinsi Kalimantan Barat Periode 2021-2025, selaku Wakil Bendahara.
“Buktinya begitu jelas yang bersangkutan (Budi Sulistia. red) telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat Partai UMMAT Nomor:0020/01.61/SK.Kep-I.R-I/DPP.PU/2022, bertanggal 4 Maret 2022,” beber Herawan.
Sehingga Herawan menegaskan yang berhak dan/atau memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya selaku Calon Anggota DPRD yang memperoleh Suara terbanyak ke-5.
“Karena untuk calon lainnya seperti Bani Amin, perolehan suara ketiga telah meninggal dunia, Tuti Amelia perolehan suara keempat telah dilantik, dan Budi Sulistia perolehan suara kedua telah pindah partai dan berakhir keanggotaannya di Partai Gerindra,” tegasnya.
Selaku penasehat hukum Uray M. Zaein, Herawan menyatakan bahwa Ketua KPUD dan Pengurus DPC partai Gerindra Kabupaten Kubu Raya agar melakukan verifikasi dengan Meneliti dan Memeriksa bukti-bukti baik yang menjadi kelengkapan administratif dalam berkas permohonan usulan PAW atas nama Budi Sulistia maupun bukti-bukti keberatan yang diajukan oleh kliennya yang menunjukan Budi Sulistia telah pindah dan terdaftar sebagai Anggota dan Pengurus di Partai UMMAT Provinsi Kalbar serta memintai keterangan/klarifikasi kepada Instansi terkait dan/atau calon PAW.
“Untuk selanjutnya pengurus DPC Partai Gerindra dan KPUD Kubu Raya mengusulkan dan/atau menyampaikan mama Uray M. Zaein sebagai calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Fraksi Gerindra,” pinta Herawan.
Tak hanya itu, Herawan juga menyatakan pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mempawah, PTUN Pontianak.
“Dan apabila dalam Dokumen kelengkapan administratif dalam usulan PAW tersebut, Terdapat Pemalsuan Surat, kita akan melaporkan kepada kepolisian,” tuntas Herawan. (Zrn)