AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan pasangan Ria Norsan-Krisantus Kurniawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat terpilih periode 2025-2030.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat terpilih 2025-2030 itu dilaksanakan dalam rapat pleno KPU di Hotel Mercure Jalan Ahmad Yani 1 Kota Pontianak.
Sejumlah Ketua Partai Politik pengusung dan Forkopimda hadir dalam rapat pleno terbuka itu.
Usai membacakan surat keputusan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi menyerahkan SK penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih kepada pimpinan partai politik pengusung.
Dimana rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Kamis pukul 02.00 Wib, 09 Januari 2025 mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Sebelumnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Ria Norsan-Krisantus, didukung 3 partai politik yakni PDIP, Hanura dan Partai Umat bertarung dalam Pemilukada Kalbar melawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1 Sutarmidji-Didi Haryono, yang di usung 8 partai politik.
Dimana pasangan nomor urut 2 Ria Norsan-Krisantus unggul dengan perolehan suara sebanyak 1.364.563 atau 52,80% total suara sah.
Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi, kepada awak media mengatakan selain menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU provinsi dan KPU di 13 Kabupaten kota se Kalbar juga menetapkan pasangan Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang menang dalam Pemilukada.
Syarifuddin menjelaskan, terdapat 21 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Indonesia secara bersamaan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU provinsi masing-masing.
Dimana terdapat 19 provinsi tidak melakukan penetapan pasangan calon terpilih karena masih berproses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dikarenakan Surat yang diterima oleh KPU Kalbar dari KPU RI tentang BRPK pada tanggal 06 Januari, maka perintahnya tiga hari setelah penerimaan surat tersebut KPU seluruh Indonesia wajib menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih,” kata Syarifuddin.
Untuk di Kalbar, papar Syarifuddin selain menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, KPU di 13 kabupaten kota di Kalbar juga secara bersamaan menetapkan pasangan Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Satu Kabupaten, yakni Kabupaten Melawi masuk dalam BRPK dan berproses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka hanya tiga belas kabupaten kota saja yang melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih,” ungkapnya.
Sementara itu calon wakil Gubernur nomor urut 1, Didi Haryono yang hadir dalam rapat pleno KPU mengucapkan selamat kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Terpilih.
Didi meminta seluruh masyarakat Kalbar mendukung kepemimpinan Ria Norsan-Krisantus dalam membangun Kalimantan Barat lima tahun kedepan.
Dalam kesempatan itu, Didi juga menyampaikan salam dari Sutarmidji yang tidak dapat hadir dikarenakan dirinya ada kegiatan diluar daerah.
Krisantus Kurniawan Wakil Gubernur terpilih melalui zoom meeting pada dapat pleno KPU menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh Masyarakat Kalbar.
Selaku Wakil Gubernur terpilih dirinya meminta masyarakat tetap bersatu padu serta bersama-sama membangun daerah Kalimantan Barat. Krisantus juga menyampaikan salam dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kalbar dari Gubernur terpilih Ria Norsan yang saat ini berada di luar Negeri.