AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, resmi mengusulkan, Budi Sulistia sebagai pengganti anggota DPRD Kubu Raya, Fraksi Gerindra, Akhamdsyah.
Tertulis dalam surat KPU Kubu Raya, pada 20 September dengan prihal pengganti antar waktu anggota DPRD Kubu Raya periode 2019 – 2024 daerah pemilihan terdapat lima nama. Nama Budi Sulistia resmi diusulkan sebagai pengganti Akhmadsyah.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU Kubu Raya tersebut, menyebutkan setelah dilakukan penelitian terhadap keputusan KPU Kubu Raya, nomor 77/PL01.7-Kpt/6112/KPU-Kab/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya tahun 2019 dan keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya tanggal 13 Agustus 2019, tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam pemilihan umum tahun 2019.
Dalam surat resmi tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya atas nama Akhmadsyah, peringkat suara sah nomor satu dari partai Gerindra mewakili daerah pemilihan lima adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor dua atas nama Budi Sulistia dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, setelah yang bersangkutan menyampaikan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Menanggapi hal itu, mantan caleg dari partai Gerindra, Uray M. Zaein melalui kuasa hukumnya, Herawan Utoro, mengatakan, sehubungan dengan pernyataan yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya (KKR), pada Kamis 22 September di media online yang menyatakan KPU Kabupaten Kubu Raya menunda rapat pleno terkait nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kubu Raya Fraksi Gerindra, Akhmadsyah.
Dalam pemberitaan itu, lanjut Herawan, KPU menyatakan masih melakukan penelitian dan klarifikasi, dikarenakan adanya keberatan terhadap status Budi Sulistia yang diusulkan oleh DPC Gerindra Kubu Raya telah pindah ke Partai UMMAT. “Atas pernyataan dari Ketua KPU KKR tersebut, pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap usulan PAW tersebut. Dan menyatakan bahwa Ketua KPU KKR telah mempublikasikan kebohongan,” tegas Herawan.
Lanjut Herawan, karena dua hari sebelumnya yakni pada Selasa 20 September 2022 Ketua KPU KKR telah menerbitkan dan menanda tangani surat nomor: 12/PY.03.1/6112/2/2022, bertanggal 20 September 2022, perihal pergantian antar waktu anggota DPRD Kubu Raya dari Gerindra, Akhmadsyah dalam surat tersebut yang disampaikan oleh Ketua KPU KKR menyampaikan kepada Ketua DPRD Kubu Raya bahwa calon PAW Anggota DPR Kubu Raya dari Akhmadsyah adalah Budi Sulistia yang memperoleh suara terbanyak urutan ke-dua.
“KPU KKR belum pernah melakukan penelitian dan klarifikasi terkait Keberatan yang diajukan oleh Uray M. Zaein. Sedangkan sebelumnya mereka berjanji akan menghubungi kami terkait keberatan tersebut,” sambungnya.
Herawan menyatakan, bahwa pada Kamis 22 September, kliennya didampingi salah satu tim pengacara, yakni Fransiskus telah bertemu dan menanyakan kepada KPU KKR, kapan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan klarifikasi calon PAW, Pengurus Partai UMMAT terkait Usulan PAW yang diajukan oleh Pengurus DPC Gerindra Kubu Raya dan keberatan yang diajukan oleh kliennya. Atas pertanyaan itu KPUD KKR memberikan Jawaban, telah meneliti bukti-bukti dan meminta klarifikasi kepada DPC Gerindra Kubu Raya bahwa Budi Sulistia masih terdaftar sebagai anggota Partai Gerindra. Partai Gerindra tidak pernah memberhentikan Budi Sulistia sebagai anggota Partai Gerindra.
“KPUD KKR tidak meminta klarifikasi kepada Partai UMMAT. Bahwa sebelum KPUD KKR menutup pertemuan tersebut, selaku penasihat hukum pihaknya kembali mengajukan keberatan terhadap calon PAW anggota DPRD KKR yang disampaikan oleh Ketua KPUD kepada Ketua DPRD KKR tersebut,”ungkap Herawan.
Oleh karena itu Herawan menilai, KPUD KKR tidak jujur dan adil didalam meneliti usulan PAW yang diajukan oleh DPC Gerindra Kubu Raya, lantaran KPUD KKR hanya meneliti dan mempertimbangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu KKR tahun 2019. “KPUD KKR tidak meneliti dan mempertimbangkan Budi Sulistia tidak lagi memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon PAW anggota DPRD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait PAW aggota DPRD,”ucapnya.
“Budi Sulistia secara kasat mata Sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra. Telah berakhir keanggotaannya di Gerindra. Karena
Sebelum Akhmadsyah meninggal, yang bersangkutan telah pindah dan terdaftar sebagai anggota dan Pengurus DPW Partai UMMAT Kalbar Periode 2021-2025, selaku Wakil Bendahara,”sambungnya lagi.
Herawan menyatakan, terlagi Budi Sulistia secara faktual telah mengenakan baju dan atribut dari Partai UMMAT. Maka dengan pindahnya Budi Sulistia ke Partai UMMAT, berdasarkan pasal 4 huruf di ART dari Partai Gerindra, yang bersangkutan berakhir keanggotaannya di Partai Gerindra sejak menjadi anggota Partai UMMAT. “Sekalipun kemudian Pengurus DPP Partai UMMAT menerbitkan SK mengeluarkan Budi Sulistia dari Partai UMMAT, namun Budi Sulistia tidak bisa kembali menjadi anggota partai Gerindra karena sebelumnya sudah pindah menjadi anggota partai lain. Sehingga berakhir keanggotaannya di partai Gerindra.
“Belum diterbitkannya SK Pemberhentian dari DPP Gerindra terhadap Budi Sulistia juga tidak relevan dengan persoalan ini, yang menjadi persoalan adalah berkenaan dengan berakhir keanggotaannya di Partai Gerindra karena pindah ke Partai UMMAT, bukan karena diberhentikan,” tegas Herawan.
Herawan menyatakan, KPUD KKR Tidak meneliti dan mempertimbangkan permohonan keberatan dan bukti-bukti yang diajukan pihkanya yang menunjukkan bahwa Budi Sulistia tidak lagi memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon PAW anggota DPRD. “KPUD KKR juga Tidak cermat didalam meneliti kutipan akta kematian nomor: 6112-KKM-13072022, tertanggal 10 Desember 2021, atas nama Akhmadsyah yang dilampirkan dalam usulan DPC GERINDRA KKR. Sedangkan Akhmadsyah meninggal pada tanggal 13 Juni 2022,”jelasnya lagi.
Tak hanya itu, nama Budi Sulistia tidak terdaftar dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) sebagai anggota Gerindra. “Bahwa yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon PAW anggota DPRD KKR adalah kliennya yang memperoleh suara terbanyak ke lima, karena calon lainnya yakni ada yang meninggal dunia dan telah dilantik menjadi ASN,”tegasnya.
“Saya berharap kepada Gubernur Kalbar, Bupati Kubu Raya, Ketua DPC Gerindra, Ketua DPRD, Ketua KPUD Kubu Raya berdasarkan kewenangan masing-masing agar melakukan penelitian dan klarifikasi status dari Budi Sulistia dalam keanggotaan dan kepengurusan di Gerindra dan Partai UMMAT,” tuntas Herawan.