banner 468x60
Politik

KPU dan Bawaslu Kalbar Diminta Klarifikasi Keanggotaan Budi di Gerinda

×

KPU dan Bawaslu Kalbar Diminta Klarifikasi Keanggotaan Budi di Gerinda

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Polemik usulan pergantiannya antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Fraksi Gerindra dari Almarhum Akhamdsyah, kepada Budi Sulistia masih menimbulkan polemik.

Calon Anggota DPRD dari Partai Gerinda yang memperoleh suara terbanyak ke-5, Uray M. Zaein, melalui kuasa hukumnya Herawan Utoro, berharap Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan klarifikasi status dari Budi Sulistia dalam keanggotaan dan kepengurusan di Partai Gerindra dan Partai Ummat.

“Klarifikasi ini penting dilakukan, karena adanya usulan calon PAW dari Akhmadsyah adalah Budi Sulistia. Karena yang bersangkutan adalah anggota dan pengurus
di Partai Gerindra dan Partai Ummat,” kata Herawan, Minggu (2/10/2022).

Herawan menerangkan, Budi Sulistia sebelumnya terdaftar sebagai anggota dan pengurus DPC Gerindra Kubu Raya dengan jabatan wakil ketua, sebagaimana surat keputusan DPP Gerindra nomor 03-0021/Kpts/DPP-Gerindra bertanggal 30 Maret 2021.

Kemudian, lanjut Herawan, Budi Sulistia telah pindah dan terdaftar sebagai anggota dan pengurus DPW Partai Ummat Provinsi Kalbar periode 2021-2025 dengan jabatan wakil bendahara, sebagaimana surat keputusan DPP Partai Ummat nomor: 0020/01.61/SK.Kep-I.R-I/DPP.PU/ 2022, bertanggal 4 Maret 2022.

“Hal ini diperkuat ketika Budi Sulistia secara faktual telah mengenakan baju dan atribut dari partai Ummat,” tegas Herawan.

Herawan menyatakan, bahwa dengan pindahnya Budi Sulistia ke Partai Ummat, maka berdasarkan pasal 4 huruf d ART dari Partai Gerindra, Status dari Budi Sulistia konsekuensi yuridisnya berakhir keanggotaan dan kepengurusannya di Partai Gerindra, sejak Budi Sulistia menjadi anggota dan pengurus Partai Ummat.

Namun demikian, lanjut Herawan, Budi Sulistia hingga saat ini ternyata masih mengklaim sebagai anggota Partai Gerindra. Sehingga terdapat ketidaksesuaian status yang bersangkutan dalam keanggotaan dan kepengurusan di Partai Gerindra dan Partai Ummat.

“Disamping itu, nama Budi Sulistia, tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Partai Gerindra,” ungkap Herawan.

Oleh karena itu, Herawan meminta, kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kalbar agar memberikan Klarifikasi terkait status dari Budi Sulistia dalam keanggotaan dan kepengurusan di Partai Gerindra dan Partai Ummat, dengan melakukan rekonsiliasi data yang ada pada KPU Kalbar dan Bawaslu Prov. Kalbar. (hyd)