BREAKING NEWS

Breaking News: Permintaan Keluarga Sopir Terjawab, Kevin Bos BBM Ilegal Ditangkap!

×

Breaking News: Permintaan Keluarga Sopir Terjawab, Kevin Bos BBM Ilegal Ditangkap!

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COK, SEKADAU – Kevin bos BBM ilegal yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Sekadau, akhirnya tertangkap.

Terungkapnya Kevin merupakan aktor intelektual/pemodal atas pengiriman solar subsidi dari Pontianak ke salah satu perusahan sawit di Kecamatan Binjai Kabupaten Sintang sebanyak 8000 liter ini, merupakan hasil dari pembeberkan Udi sang sopir yang ditangkap pada 1 September 2022 lalu.

Pembeberan Udi ini terjadi setelah ditangkap kepolisian, lantaran tidak ada tanggung jawab dari Kevin sang Bos pasca dirinya ditangkap.

Udi hanya dijanjikan hingga dirinya pun mendekam ke penjara. Pihak keluarga pun meminta dengan cepat Kevin untuk ditangkap, karena keluarga tidak ingin hanya Udi menanggung proses hukum itu sendiri alias ditumbalkan.

Udi pun menyatakan dirinya tidak ingin dijadikan tumbal atas proses hukum ini, melainkan tidak hanya dirinya tetapi sang pemilik/pemodal juga harus ditangkap.

Pembeberan Udi tersebut, membantu kepolisian siapa pemodal/aktor intelektual dibalik penyelewengan BBM subsidi jenis solar tersebut.

Akhirnya setelah satu bulan lamanya Udi mendekam di penjara, Iptu Rahmad Kartono Kasat Reskrim Sekadau yang baru saja dilantik menggantikan AKP Nuar langsung menindaklanjuti yakni menerbitkan surat DPO terhadap Kevin.

Perintah penangkapan dikeluarkan Iptu Rahmad Kartono. Anggotanya pun turun ke Kota Pontianak dan berkoordinasi dengan satuan atas yaitu Polda Kalbar.

Pria berusia 29 tahun itu pun akhirnya berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Sekadau pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 18.30 WIB. “Kevin berhasil ditangkap di Jalan Putri Candramidi kawasan Kecamatan Pontianak Kota,” jelas Iptu Rahmad Kartono, Jumat 7 Oktober, malam.

Menurut Iptu Rahmad Kartono,penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM jenis solar pada bulan September 2022, yang di mana sebelumnya Sat Reskrim Polres Sekadau menangkap Udi (42), sopir yang membawa mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Dari pengembangan kasus ini, diperoleh keterangan bahwa Kevin merupakan pemilik solar tersebut,”  ujarnya.

“Saat ini Kevin sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” sambungnya.

Ditambahkan Iptu Rahmad Kartono,penangkapan terhadap Kevin sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas. “Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tuntas Iptu Rahmad Kartono.