Example 728x250
BREAKING NEWS

Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kalbar Jadi Tersangka

×

Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kalbar Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Isu santer Oknum anggota DPRD Kalimantan Barat dari fraksi Golkar dapil Mempawah-Kubu Raya IR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar dalam kasus pembangunan BP2TD Mempawah, ternyata benar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya ketika dikonfirmasi, pada Minggu 30 Oktober 2022, sore.

Kepada Aksaraloka.com, Kabid Humas Polda Kalbar menerangkan bahwa dalam kasus BP2TD Mempawah terdapat enam orang tersangka.

Selain oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar tersebut berinisial EI tersebut, ada lima tersangka lainnya yakni RB, G, N, P dan J.

“Semuanya ditahan di Mapolda Kalbar, kecuali J karena sedang menjalankan tahanan dalam kasus lainnya,” terang Kabid Humas Polda Kalbar.

Dikatakan Kabid Humas Polda Kalbar, penahanan para tersangka tersebut dilakukan sejak 4 hari yang lalu yakni tepat tanggal 26 Oktober 2022.

“Penahanan akan berlangsung hingga sampai tanggal 14 November 2022,”kata Kombes Pol Raden Petit.

“Semua tersangka ini ditetapkan yakni kaitannya dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD Kalimantan Paket 1, 2, 3, 4 dan Infrastruktur dan Lansekap Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat Sumber Dana APBN TA 2016,”sambungnya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Tak hanya itu para tersangka juga kita jerat dengan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang,”tuntas Raden Petit Wijaya.

error: Content is protected !!