BREAKING NEWS

Karyawan JNE Pontianak Gelapkan Uang Perusahaan Rp 180 Juta, Modus Kuitansi Fiktif

×

Karyawan JNE Pontianak Gelapkan Uang Perusahaan Rp 180 Juta, Modus Kuitansi Fiktif

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – AG, karyawan kantor Cabang Utama JNE, ditangkap polisi. Pelaku diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, membenarkan, jika pihaknya sudah menerima laporan kasus dugaan penggelapan uang milik PT JNE Kantor Cabang Utama, Jalan Gusti Hamzah.

Berdasarkan laporan perwakilan perusahaan, lanjut Indra, karyawannya berinisial AG, menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp180 juta lebih dengan modus, membuat kuitansi fiktif untuk biaya pengambilan barang dari cargo di bandara Supadio melalui pesawat Hercules.

Indra menerangkan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak Juli 2021 sampai dengan April 2022. Dimana setelah dilakukan pengecekan ternyata pesawat Herkules tidak pernah membawa atau mengangkut barang milik PT. JNE.

“Modusnya pelaku membuat kuitansi tagihan fiktif dan tagihan tsb masuk ke kantor JNE,” kata Indra, Sabtu, 5 November 2022.

Indra mengatakan, setelah menerima laporan, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan Penyelidikan, serta mengumpulkan alat bukti. Adapun alat bukti yang didapat yakni 136 lembar kuitansi fiktif dan dua lembar laporan audit internal.

Dari dua alat bukti tersebut, Indra menambahkan, dilakukan gelar perkara dimana diputuskan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Penyidik kemudian memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaannya terhadap AG ditetapkan statusnya sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan,” terang Indra.

Indra menegaskan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.