Example 728x250
BREAKING NEWS

Warnet di Pontianak Timur Dibobol Pencuri, Ternyata Pelaku Adik Kandung Sendiri

×

Warnet di Pontianak Timur Dibobol Pencuri, Ternyata Pelaku Adik Kandung Sendiri

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Warung internet milik, Yeyen di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur dibobol pencuri. Senin, 31 November 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, barang-barang yang hilang yakni tujuh unit monitor 19 inci, tiga unit CPU, tiga unit mouse, tiga unit keyboard.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Indra, pihaknya melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Memeriksa keterangan saksi-saksi.

Indra mengatakan, dari penyelidikan tersebut didapatlah identitas pelaku, yakni Ary alias Kodok, yang tidak lain adalah adik kandung korban.

“Setelah Menganti identitas pelaku, kami lakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di Kampung Dalam Bugis, Kecamatan pontianak timur, ” kata Indra, Sabtu, 5 November 2022.

Indra mengungkapkan, setelah berhasil ditangkap terlapor mengakui hanya mengambil dua unit Mlmonitor 19 inci, dua unit CPU, dua unit mouse warna Hitam dan dua unit keyboard.

Indra menjelaskan, dari pengakuan pelaku, saat itu ia datang ke warnet dengan berjalan kaki. Lalu masuk dari pintu depan yang saat itu dijaga dua orang perempuan yang saat itu keduanya sedang tidur.

Setelah masuk kedalam warnet, Indra menambahkan, pelaku mengaku mengambil satu unit monitor 19 inci, satu unit CPU, satu unit mouse dan satu unit keyboard.

“Barang -barang itu dibawa dan disimpan pelaku di halaman rumah pamannya yang berada tidak jauh dari warnet milik kakaknya,” ungkap Indra.

Indra menuturkan, masih dari pengakuan pelaku, setelah itu ia kembali lagi ke warnet, lalu kembali mengambil satu unit monitor 19 inci, satu uit CPU, satu unit mouse dan satu unit keyboard yang bawa kerumah pamannya.

“Barang-barang tersebut dijual pelaku kepada pamannya seharga Rp1 juta,” terang Indra.

Indra menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Respon (62)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!