PONTIANAK – Taufik Hidayat (44) seorang dosen di Poltekes Pontianak menjadi bulan-bulanan oleh tujuh oknum mahasiswa, Ia diculik dan dipaksa masuk ke dalam mobil dan dihajar habis-habisan hingga patah dibagian hidung.
Peristiwa dugaan penculikan dan pengeroyokan tersebut berlangsung pada Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 wib, ketika sang dosen keluar dari kampus tepatnya di Jalan Lapan di belakang kantor Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo ketika dikonfirmasi sejumlah wartwan, dirinya membenarkan atas peristiwa yang menimpa Dosen Poltekes Pontianak tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, sang dosen ketika keluar kampus diberhentikan sebuah mobil yang digunakan sejumlah oknum mahasiswa dan dipaksa masuk ke dalam mobil.
“Saat memaksa masuk korban (dosen), sejumlah oknum mahasiswa ini mengaku sebagai polisi, sehingga korban pun mau masuk ke dalam mobil,”ungkap Kompol Tri Prasetyo.
Lanjut Kompol Tri, saat berada di dalam mobil tersebut korban dipukul sehingga mengakibatkan luka pada bibir , hidung patah , pipi kiri memar , mata sebelah kiri memar dan kening memar.
“Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,”jelas Kompol Tri.
Kompol Tri juga menegaskan, dalam kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap dosen Poltekes Pontianak tersebut, pihaknya menetapkan 7 orang tersangka yang merupakan oknum mahasiswa.
“Untuk motif sementara atas kasus ini, dilatarbelakangi dendam,”ucap Kompol Tri.
Kompol Tri pun menegaskan atas kasus yang menimpa Dosen tersebut, sejumlah oknum mahasiswa tersebut sudah diamankan di Mapolresta Pontianak ,yang dimana sebelumnya telah diungkap jajaran Polsekta Pontianak Utara.
“Kami jerat para tersangka dengan pasal 170 KUHP. Saat ini para tersangka terus dilakukan pengembangan guna mendalami motif dibalik peristiwa tersebut,”tegas Kompol Tri.
Ditambahkan Kompol Tri, adapun sejumlah tersangka yang diamankan pihaknya yakni Z (21), SSP (21), AS (20), DR (21), RFN (22), VY (21) dan GH (21).
“Adapun bukti yang kami amankan yakni satu unit mobil warna hitam nomor polisi KB 1418 MF yang digunakan sebagai sarana, satu setel pakaian yang digunakan korban saat kejadian dan dan satu buah clip plastik yang digunakan para pelaku untuk memborgol tangan korban,”tuntas Kompol Tri Prasetyo.