PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak terus mendalami motif lain aksi penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan 7 oknum mahasiswa terhadap seorang Taufik Hidayat (44) seorang dosen Poltekkes Pontianak pada Jumat, 3 Maret 2023 kemarin.
Sebagaimana diketahui, ketujuh pelaku masing-masing berinisial Z (21), SSP (21), AS (20), DR (21), RFN (22), VY (21), dan GH (21). Para pelaku merupakan mahasiswa dari kampus lain.
Informasi yang didapatkan diduga kuat motif aksi penculikan pengeroyokan yang dilakukan 7 oknum mahasiswa ini terkait asmara. Di mana seorang mahasiswi berinisial A melatarbelakangi persoalan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menerangkan, saat ini korban masih dirawat di rumah sakit lantaran mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang dilakukan 7 oknum mahasiswa yang melakukan penculikan saat sang dosen keluar dari kampus di Jalan Lapan Kecamatan Pontianak Utara.
“Sementara motif dibalik peristiwa itu, terkait dendam. Namun untuk motif-motif lain masih kami dalami,”terang Kompol Tri.
Kompol Tri mengatakan, berawal dari dendam salah satu tersangka berinisial G, kemudian terjadi peristiwa tersebut.
“Korban di cegat, lalu disekap, kemudian dipukuli, ketika dipukul korban sudah tidak berdaya,”kata Kompol Tri.
Kompol Tri juga menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua orang tersangka yang terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Polsekta Pontianak Utara, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan lima pelaku lainnya beserta korban.
“Kejadian sekitar pukul 16.00 wib, pada Jumat kemarin, untuk lebih detail terkait kasus ini penyidik masih melakukan pengembangan,”ujar Kompol Tri.
Terkait adanya informasi korban akan mencabut laporan, Kompol Tri menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut.
“Untuk cabut laporan belum sampai informasi itu kepada kami,”tegasnya.
Tri sampai saat ini belum menjelaskan secara detail terkait berapa lama korban dibawa oleh para pelaku. Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan satu unit mobil warna hitam yang digunakan pelaku dan sebuah borgol plastik.
“Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP,” tutup Tri.