Breaking News: Hakim Vonis Hukuman Mati Pelaku Pedofil di Ketapang

AKSARALOKA.COM, KETAPANG-Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar IS, yang menjadi terdakwa atas kasus Fedofil atau persetubuhan terhadap anak asuhnya divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu 17 Mei 2023.

Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta mengatakan, bahwa Terdakwa kasus persetubuhan yang dilakukan IS terhadap anak-anak asuhnya di Panti Asuhan memasuki agenda putusan.

“Hari ini sudah sidang putusan dan terdakwa dijatuhi pidana mati,” tegas Aldilla Ananta.

Ananta menerangkan, putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU yakni tuntutan hukuman pidana mati.

“Untuk eksekusi, kami menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht-red),” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intel Kejaksaan, Panter Rivay Sinambela membenarkan soal putusan mati terhadap pelaku oleh Majelis Hakim PN Ketapang tersebut.

“Pelaku divonis hukuman mati. Tuntutan dan putusan Majelis Hakim sudah sesuai,” kata Panter Rivay Sinambela.

Panter menegaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka secara kewenangan, Kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu.

“Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut cara ada di KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerhati Perempuan dan Anak, Harlisa mendukung penuh langkah Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam memutus kasus yang melibatkan pengasuh panti asuhan Al-Akbar.

“Saya rasa tuntutan Jaksa dan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan mengingat apa yang telah dilakukan terdakwa kepada para korban,” tuturnya.

Ia pun mengapresiasi aparat penegak hukum mulai dari Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang serta Pengadilan Negeri Ketapang yang telah serius dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap, ini memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tuntasnya. (Zrn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!