Merry Christine Tolak Dakwaan Jaksa

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif, dengan terdakwa, Merry Cristine kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum Senin (12/6).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu, dipimpin Sri Harsiwi sebagai ketua majelis, Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu sebagai hakim anggota. Dengan panitera pengganti, Zuama Rochaidah Br. Hutagalung.

Nota eksepsi dibacakan bergantian oleh tiga kuasa hukum, terdakwa Merry Christine di depan majelis hakim.

Setelah eksepsi dibacakan, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntutan umum, pada Kamis 15 Juni 2023.

Kuasa hukum terdakwa, Merry Cristine, Herawan Utoro, menyatakan, setelah mempelajari surat dakwaan jaksa penuntut umum dan berkas perkara dan barang bukti dan berdasarkan pasal 156 ayat 1 kitab undang undang hukum acara pidana, maka pihaknya keberatan dengan surat dakwaan penuntut umum dan meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan batal demi hukum.

“Berdasarkan surat dakwaan yang diajukan didalam perkara, penuntut umum mendakwa kliennya dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP,” kata Herawan di dalam persidangan.

Herawan mengungkapkan, di dalam dakwaan penuntut umum, Merry Cristine memenuhi unsur delik penggelapan dan atau penipuan yakni uang sebesar Rp392.230.000 milik Endang Daniah dan Vincent Apriono, yang mana yang tersebut sudah diserahkan seluruhnya kepada terpidana, Dahlan Setiawan.

“Yang menjadi pertanyaan, dimana unsur keadaan palsu, tipu muslihat yang dilakukan Merry untuk meyakinkan korban hingga menyerahkan uang,” tegas Herawan.

Herawan mengatakan, uang milik korban sebesar kurang lebih Rp400 juta tersebut, seluruhnya dinikmati oleh terpidana Dahlan Setiawan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi kedua korban.

“Dalam sidang sebelumnya, Dahlan Setiawan telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun pidana penjara,” ujar Herawan.

Maka dari itu Herawan mempertanyakan dakwaan tersebut. “Yang menjadi pertanyaan, mengapa sekarang jaksa penuntut umum kembali melakukan penuntutan kepada Merry Crsitine. Siapa yang merugikan korban, Endang Daniah dan Vincent Apriono,” tanya Herawan.

“Penuntutan terhadap Merry bertentangan dengan surat dakwaan. Dimana fakta yuridis hasil pemeriksaan disidang sebelumnya, jelas yang melakukan penipuan dan penggelapan tersebut adalah Dahlan Setiawan,” sambungnya.

Herawan menyatakan, penuntutan terhadap Merry Cristine, sangat bertentangan dengan akal sehat. Terbukti, pada sidang sebelumnya, dua orang jaksa penuntut umum tidak mampu menunjukan perbuatan penggelapan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan yang dilakukan Merry Cristine yang memenuhi unsur delik penggelapan atau penipuan.

Herawan menerangkan, jaksa penuntut umum saat itu hanya menjelaskan ketentuan pasal penggelapan dan penipuan yang disangkakan. Bahkan ketika perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, pihaknya sudah meminta penjelasan.

Namun tidak ada seorang pun dari tim penuntut umum yang mampu menunjukan adanya perbuatan yang dilakukan kliennya.

“Ketidakmampuan penuntut umum menjelaskan unsur penggelapan dan penipuan yang dituduhkan kepada Merry Cristine, tidak memenuhi syarat kelengkapan materil. Tidak terdapat bukti yang cukup, yang menunjukan adanya kesalahan,” terangnya.

Herawan menyatakan, meski tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan, berkas perkara penyidik tetap dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Dari surat dakwaan yang diajukan dalam persidangan, jaksa penuntut umum tidak mampu menguraikan perbuatan materil yang sesungguhnya dilakukan oleh Merry Cristine.

Bahkan penuntut umum tidak mampu menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap bagaimana terdakwa melakukan tidak pidana yang didakwakan.

“Dalam dakwaan penuntut umum tidak mampu menjelaskan unsur dari pidana penggelapan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sebagaimana dakwaan pertama atau kedua,” tegas Herawan.

Herawan menyatakan, maka sudah sangat jelas surat dakwaan penuntut umum tersebut tidak memenuhi syarat material dikarenakan berkas perkara penyidik juga tidak memenuhi syarat kelengkapan materil.

“Apa yang diuraikan dalam dakwaan, kuat dugaan telah dikarang oleh penuntut umum yang berisi kebohongan demi kebohongan berdasarkan persepsi dan asumsi semata,” ungkap Herawan.

“Berkas perkara ini dipaksakan untuk masuk ke penuntut umum. Penuntutan terhadap klien kami dipaksakan. Berkas perkara ini dinyatakan lengkap sudah melampaui batas kewenangan jaksa,” sambungnya.

Oleh karena itu, Herawan meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, batal demi hukum dan menyatakan tidak dapat dipidana dan memerintahkan agar mengeluarkan terdakwa, Merry Cristine dari tahanan.

Sementara itu, menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU, Ico Andreas Sagala, menyatakan, terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa, pihaknya akan mempelajarinya, untuk kemudian mempersiapkan tanggapan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

“Kami akan pelajari dulu eksepsi terdakwa,” kata Ico.

Ico berharap, sidang perkara penipuan dam penghela itu dapat terus berlanjut, agar pihaknya dapat membuktikan perbuatan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan terdakwa. (Zrn)

error: Content is protected !!