Ketua dan Sekretaris LSM di Ketapang yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasaan Minta Maaf

KETAPANG – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketapang HS (60) dan SR (37) mengakui kesalahan dan kelalaian dan meminta permohonan maaf kepada AS warga Ketapang yang sempat menjadi korban dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik oleh kedua LSM tersebut.

Permintaan maaf keduanya disampaikan melalui unggahan video serta kesepakatan damai dimana AS selaku korban pelapor telah memberikan maaf atas kesalahan dan kelalaian kedua oknum LSM tersebut.

Sekjend LSM Gasak, HS (60) yang didampingi Ketua LSM Peduli Kayong, SR (37) mengaku meminta maaf kepada AS selaku korban, atas perbuatanya mereka yang menggiring opini melalui pemberitaan bahwa korban seolah-olah ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa bantan sari.

“Setelah diklarifikasi di pengadilan ternyata korban tidak terlibat dan bukan tersangka dan kasus korupsi bantan sari sudah diputus inkrach dengan dua terpidana kepala desa dan bendahara desa,” katanya.

HS melanjutkan, dirinya sangat berharap korban untuk memberikan maaf kepada dirinya dan juga SR dan ke depan korban dan pihaknya bisa membina hubungan yang lebih baik.

Sementara itu, SR (37) menyampaikan permintaa maaf kepada korban, diakuinya kalau pihaknya selama ini telah salah menggiring opini mengenai korban, dan berharap dapat diberikan maaf dan ke depan bisa membangun hubungan yang lebih baik.

Sementara itu, Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan mengaku menyambut baik permintaan maaf kedua LSM tersebut. Diakuinya, kalau dari awal pihaknya membuka ruang agar kedua LSM mengakui perbuatan dan kesalahannya dan meminta maaf.

“Namun tidak dilakukan mereka, hingga akhirnya proses hukum terus berlanjut hingga ke pengadilan, namun karena sekarang mereka mengakui perbuatan dan meminta maaf, sebagai warga negara yang baik dan memiliki nurani tentu klien kami memberikan maaf atas kesalahan yang kedua lsm itu lakukan,” katanya.

Pemberian maaf kliennye sudah disampaikan pihaknya serta tertuang dalam perjanjian damai antara kedua belah pihak, dan dirinya berharap kedua LSM dapat belajar dari kesalahan dan tidak mengulanginya dan ke depan tentu menjadi lebih baik lagi.

Lebih lanjut, Kuuasa Hukum HS dan SR,MJ. Samosir menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada pihak korban atas pemberian maaf dan perdamaian diantara kedua belah pihak.

Diakuinya, proses yang telah dilalui akan disampaikan pihaknya dalam proses persidangan nantinya, sehingga dapat menjadi pijakan dalam memohon keringanan hukuman bagi HS dan SR.

“Karena dalam perkembangan hukum modern saat ini, keadilan restoratif atau pemulihan atas hak-hak hukum korban yang merasa dirugikan begitu sangat penting, semoga atas kejadian ini klien kami belajar untuk menjadi lebih baik dan proses persidangan nantinya berjalan lancar,” tukasnya.

error: Content is protected !!