AKSARALOKA.COM, SANGGAU-Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi deportasi sebanyak 54 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (WNI/PMI-Bermasalah) dari wilayah Sarawak, Malaysia ke Kalimantan Barat, Indonesia.
“Ke 54 orang WNI/PMI-B ini kami dampingi saat di deportasi dari depo Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, melalui ICQS Tebudu, Sarawak-PLBN Entikong, Kalbar,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono di Sanggau, Kamis (24/8/2023).
Sigit menjelaskan, dari 54 orang WNI/PMI-B yang di deportasi itu terdiri dari 43 orang laki-laki dan 11 orang perempuan. Kerena telah melanggar aturan keimigrasian Malaysia, 54 orang itu ditangkap dan menjalani hukuman tahanan di Depo Imigresen Semuja.
“Mereka ini telah melanggar diantaranya memasuki wilayah Sarawak, Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Kemudian ada juga diantara mereka ini yang melebihi masa tinggal dan bekerja tanpa ijin,” kata Sigit.
Menurut Sigit, tidak menutup kemungkinan deportasi seperti ini akan terus dilakukan oleh pemerintah Malaysia. Dan sejak Januari 2023 hingga 23 Agustus 2023, pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 2939 orang WNI/PMI-B.
“Semuanya ini kami dampingi pendeportasiannya, bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak berwenang Malaysia dan Satgas Pemulangan WNI di Entikong,” tuturnya.
Sigit menambahkan, proses pemulangan ke 54 WNI/PMI-B itu berjalan lancar, para WNI/PMI-B itu sesampai di PLBN Entikong diserahkan ke Satgas Pemulangan WNI untuk kemudian di pulangkan ke provinsi atau daerahnya masing-masing bekerja sama dengan pemerintah daerah tempat asal para WNI/PMI-B tersebut.