AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Dua anak bawah umur yang berfoto di medsos sembari memamerkan senjata tajam ditangkap pihak kepolisian dan diproses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan bahwa pihaknya saat ini telah memproses hukum dua anak di bawah umur.
“Dua tersangka bersajam dan berfoto, kemudian menggunggah di medsos serta diduga hendak tawuran,” ungkap Trias, pada Rabu 13 Maret 2024.
Menurut Kompol Antonius Trias, dalam operasi yang dilakukan pihaknya untuk menjaga Kamtibmas di Kota Pontianak, terdapat 11 anak diamankan dan dua anak diantaranya ditetapkan tersangka oleh pihaknya.
“Dua anak berinsial KY dan AL kita jerat dengan UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya
Kompol Trias juga mengatakan, tidak hanya dua anak ini yang ditangkap, ditahan dan diproses oleh pihaknya. Melainkan pada kasus-kasus sebelumnya para anak bawah umur bersajam yang ada di Kota Pontianak ini juga telah diproses hukum lebih lanjut.
“Walaupun di bawah umur, tetap akan kita proses hukum lebih lanjut, yakni sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkasnya