Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Biadab, RI (38) warga Kabupaten Kubu Raya tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Bak petir menyambar, ibu kandung korban terkejut atas peristiwa tersebut.
Tak terima perbuatan suaminya, sang istri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Saat ini RI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kubu Raya, pasca melakukan perbuatan bejatnya terhadap anaknya yang berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, peristiwa biadab itu terjadi pada Sabtu (16/3/24) Pukul 21.00 Wib, di kediaman rumah korban di Kabupaten Kubu Raya.
“Korban bersama temannya yang saat itu baru pulang dari pasar malam, selanjutnya korban dan temannya itu tidur di dalam kamar. Sekitat pukul 24.00 Wib korban merasakan hal aneh di area vitalnya, korban pun terbangun, saat korban membuka matanya, bapak kandung korban sudah berada di atas badannya,” ungkap Ade, Rabu (24/4/24).
Lanjut Ade, korban pun berteriak, tersangka sontak kaget langsung mengenakan celananya dan berpura-pura memasang kelambu di kamar tidur anaknya.
Kemudian tersangka langsung keluar dari kamar korban. Selanjutnya pada hari Selasa (19/3/24) korban menghubungi ibunya yang saat itu berada di Kecamatan Kubu.
“Mendengar cerita anaknya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya, RI pun ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya dirumahnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya,” ujar Ade.
Ditambahkan Ade, tersangka mengakui perbuatannya karena khilaf, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.