banner 468x60

Perluas Kepesertaan hingga Pelosok Desa, BPJS-TK Gelar Pelatihan Wadah Perisai

Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan, Ryan Gustaviana saat memaparkan sambutan dalam pelatihan wadah Perisai.

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Jaminan sosial memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan negara dan menghindari resiko kemiskinan ekstrem. Namun, perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan di Kalimantan Barat masih rendah.

Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan, Ryan Gustaviana mengatakan untuk menjangkau masyarakat hingga pelosok dan memperluas kepesertaan kata Ryan, BPJS-TK memiliki Mitra Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yang merupakan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

banner 468x60

Berdasarkan data yang ada di Kalbar sendiri dari seluruh Tenaga Kerja baik sektor formal maupun informal, baru 36 persen tenaga informal yang menjadi anggota BPJS-TK. Padahal jumlah penduduk mencapai 5,2 juta dan tenaga kerja yang mencapai 1,7 juta terdiri tenaga kerja formal dan informal.

Ryan mengatakan pada 2026, pihaknya berupaya kepesertaan bisa mencapai 72 persen. “Satu diantaranya melalui Perisai. Fungsi mitra ini untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pekerja karena coverage kita ini paling kecil untuk se-Kalimantan. Total coverage baik pekerja informal maupun formal adalah sekitar 39 persen,” ujar Ryan usai pelatihan wadah Perisai pada Kamis 3 Mei 2024.

Pada tahun 2025 kata Ryan, ia menargetkan cakupan kepesertaan harus mencapai target dengan minimal sama dengan RPJPN dan RPJPD yaitu diangka 44,1 persen. Untuk mencakup kepesertaan kata Ryan tidak bisa hanya dilakukan BPJSTK dan pemerintah tapi perlu peran masyarakat.

“Jadi kita sama-sama ingin mendorong peningkatan kepesertaan melalui misalkan tokoh-tokoh masyarakat melalui agen-agen kami melalui wadah-wadah perisai kami. Kalau untuk wadah Perisai sendiri sementara ini baru 16 wadahnya, nanti membawahi perisai-perisai ini cukup banyak dari sekitar 50-an,” ujarnya.

Saat ini, baik dari pemerintah daerah maupun provinsi serta kabupaten kota sudah berupaya melalui berbagai macam kebijakan. “Misalnya kebijakan budgeting maupun penganggaran dari APBD baik melalui Perda, perbup, surat edaran himbauan dan lain sebagainya,” ujarnya.

BPJS-TK memiliki program jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *