PONTIANAK – Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencekal keberangkatan terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia atas nama Marimutu Sinivasan (MS).
MS merupakan subjek yang masuk kedalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Atas keberhasilan ini Menteri Hukum dan HAM Repubik Indonesia, Supratman Andi Agtas mengapresiasi atas penegakan hukum dibidang keimigrasian ini.
“Saya sangat mengapresiasi atas kesigapan kerja petugas Ditjen Imigrasi terutama kepada Kakanwil Kalimantan Barat khususnya petugas imigrasi yg bertugas pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kalimantan Barat atas keberhasilannya mencegah upaya salah seorang yang terlibat dalam Kasus BLBI yakni saudara Marimutu Sinavasan yang berniat Kabur ke Luar negeri (Malaysia),” ucap Menkumham.
Menkumham menyebutkan hal Ini menandakan para petugas imigrasi di Pos PLBN Memiliki Integritas yg luar biasa yang bisa menjadi Contoh bagi semua jajaran Kemenkumham diseluruh Indonesia.
“Semoga semua upaya kita dalam bekerja menjadi Ladang Pengabdian untuk Republik Indonesis Tercinta,” pungkasnya.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan MS masuk kedalam subjek Pencegahan atas dasar permintaan dari Kementerian Keuangan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban terhadap Piutang Negara, Petugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS pada saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.
“Pada hari ini minggu 08 September 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap 1 (satu) Warga Negara Indonesia Subjek daftar Pencegahan, dijelaskan kronologi kejadian bahwa MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” jelasnya.
Tito menjabarkan setelah dilakukan pemindaian paspor oleh petugas konter ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100%, Setelah paspor yang bersangkutan terdeteksi identik cekal, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara wawancara singkat oleh petugas dan mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan dan yang bersangkutan benar pemegang paspor Republik Indonesia.
Selanjutnya Tito langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian ini Kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim secara intens dan Dirjen Imigrasi menginstruksikan untuk memproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan-Perundang Undangan yang berlaku.
Kepala kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang secara teknis memerintahkan kepada petugas Imigrasi TPI Entikong untuk melakukan penahanan sementara terhadap paspor yang bersangkutan dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-undang untuk menjaga batas negara khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan Keimigrasian yang berlaku” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang.
Atas keberhasilan pencekalan ini Kakanwil Kemenkumham Kalbar melalui Kepala Divisi Keimigrasian Arief Mundandar mengingatkan kepada jajarnnya untuk terus meningkatkan Kewaspadaan Lalu lintas WNI dan WNA pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi dengan stakeholder terkait di wilayah kerja saudara dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan terhadap WNI maupun WNA terus ditingkatkan agar dapat melakukan pengetatan pengawasan dan meningkatkan awareness serta early detection dalam rangka pelaksanaan fungsi pengamanan keimigrasian,” pungkasnya.