Aksaraloka.com, PONTIANAK-Rekontruksi yang dilakukan oleh Subdit Renata Ditreskrimum Polda Kalbar berbeda dari pra rekontruksi yang dilakukan sebelumnya.
Dalam rekontruksi kali ini terungkap Nizam dibanting. Selain itu juga ada adegan tambahan di mana sebelumnya terdapat 37 adegan kini menjadi 48 adegan.
Rekontruksi langsung diperagakan pelaku di TKP, yakni rumah nomor G3 Komplek Purnama Agung 7 Jalan Purnama Kecamatan Pontianak Selatan.
Rekontruksi selain disaksikan oleh kepolisian, kejaksaan, ayah kandung korban dan pengacara. Reka adegan ini tersebut juga disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Yana Mulyana.
Saat ditemui usai rekontruksi, Yana Mulyana mengungkapkan, bahwa ada 48 adegan reka adegan yang atas kasus kematian Nizam. Menurutnya Nizam sempat dibanting di dapur, ruangan belakang.
Menurut Yana yang menyaksikan langsung reka adegan tersebut, adegan paling kejam yakni ketika Nizam dibanting di ruangan belakang (dapur). Selain itu Nizam juga ada ditendang.
“Adegan paling banyak di ruangan belakang (dapur) dan ruang tengah,” ujar Yana.
Dikatakan Yana, dari rangkaian peristiwa atau adegan yang dilakukan pelaku, berakhir di ruangan tengah. Di ruangan tengah itu lah Nizam meninggal dunia.
Sementara itu pengacara pihak keluarga korban, Sihar Luther Saga, mengungkapkan bahwa ada 48 adegan rangkaian peristiwa dimulai pada Senin hingga Rabu terkait dengan kematian Nizam.
Di mana rekontruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan dari kepolisian.
Menurut Sihar, serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pelaku dari Senin hingga meninggalnya korban tergambar dengan jelas saat reka adegan dilakukan.
“Ada membanting dan menghempaskan dan dikurung diluar rumah satu hari satu malam di saat hujan deras tanpa di kasi minum dan makan,” ungkap Sihar.
Sihar menjelaskan, untuk pasal sendiri kepolisian menerapkan pasal berlapis salah satunya adalah pasal 338 tentang pembunuhan. Namun tidak menutup kemungkinan pelaku bisa saja dijeratkan dengan pasal 340 KUHP.
“Kami berharap pelaku dijerat 340 KUHP (pembunuhan berencana),” harap Sihar.
Ia menambahkan, tentunya untuk pasal 340 KUHP apakah dijerat atau tidak untuk pelaku, dapat dilihat dari perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Namun yang pasti kinerja kepolisian sudah profesional dan maksimal, itu yang harus dihormati.