AKSARALOKA.COM, LANDAK – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Landak memulai pembukaan rekrutmen pengawas TPS, untuk Pilkada 2024.
Pengawas TPS ini akan bertugas mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS pada Rabu, 27 November 2024, mendatang.
Masyarakat yang tertarik untuk berperan menjadi pengawas TPS, diminta segera menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor Panwaslu terdekat.
Berikut jadwal rinci tahapan jadwal pembentukan pengawas TPS, berdasarkan petunjuk teknis pembentukan san pergantian antar waktu pengawas TPS Pilkada 2024, yang diumumkan Bawaslu:
- Pengumuman pendaftaran penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa, dilaksanakan selama 17 hari mulai 12-28 September 2024.
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, 12-28 September 2024.
- Pengumuman perpanjangan, 29 September – 1 Oktober 2024.
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2), serta penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 1-10 Oktober 2024.
- Pengumuman lulus administrasi, 11 Oktober 2024.
- Tanggapan atau masukan masyarakat, 12 Oktober – 2 November 2024.
- Pelaksanaan tes wawancara, 12-22 Oktober 2024.
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, 23-25 Oktober 2024.
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 23 Oktober-2 November 2024.
- Pelantikan pengawas TPS, 3-4 November 2024.
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas, 5-20 November 2024.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Landak turut mengambil peran dalam pengawasan Pilkada, dengan menjadi Pengawas TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, Jum’at, 13 September 2024.