Aksaraloka.com, LANDAK-Didampingi para pimpinan daerah 10 partai politik koalisi, pasangan calon Bupati Landak nomor 1, Karolin-Erani mengumumkan hasil perhitungan perolehan suara dalam Pilkada Landak di kediaman Villa Camp David Bukit Cornelis, Kecamatan Ngabang. Kamis, 28 November 2024, sore.
Dalam keterangan yang disampaikan langsung kepada para awak media, Karolin Margret Natasa mengatakan pada pelaksanaan Pilkada Landak usai dilaksanakannya hari pencoblosan surat suara pada 27 November, tim partai koalisi dan tim kampanye telah melakukan rekapitulasi dan perhitungan mandiri.
Yakni dengan menyandingkan data saksi di TPS serta data Sirekap KPU.
“Oleh karena itu kami sudah mendata, yang masuk ke kami data sudah 99 persen dengan pasangan Karolin-Erani unggul 54 persen,” ucap Karolin.
Dari persentase tersebut, Karolin mengatakan bahwa selisih suara dengan pasangan nomor 2 mencapai angka 19.732 pemilih.
Dengan perolehan tersebut, Karolin menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Landak yang telah menyukseskan Pilkada, termasuk kepada seluruh tim kampanye, relawan, simpatisan dan masyarakat yang menurutnya telah berjuang bersama pasangan Karolin-Erani.
Dia juga tidak lupa menyebut bahwa kemenangan tersebut juga berkat pertolongan Tuhan, serta gotong royong dari seluruh pendukung.
“Kami tidak mungkin membalas budi baik bapak dan ibu. Keringat, lelah dan perjuangan itu semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan berkat yang melimpah kepada kita semua,” tuturnya.
Karolin memastikan terus berkomitmen untuk terus mengikuti seluruh tahapan Pilkada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia turut mengimbau kepada seluruh pendukung, relawan, simpatisan, tim kampanye dan para pemilih agar mempercayakan seluruh tahapan kepada penyelenggara Pilkada dan tidak melakukan perayaan maupun euforia berlebihan.
“Karena perjuangan ini belum selesai sampai dengan penetapan dan pelantikan. Oleh karena itu kepada seluruh pendukung yang ada di wilayah Kabupaten Landak, kami harap agar menjaga situasi keamanan dan juga mengawasi dan mengawal bersama-sama perolehan suara KREN di tempatnya masing-masing,” pungkasnya.
Sementara terkait persiapan potensi sengketa pemilihan, Karolin menyebut bahwa partai-partai koalisi KREN yang ada merupakan partai-partai yang telah berpengalaman mengurus Pilkada.
Pihaknya tentu menyiapkan semua materi jika memang adanya potensi sengketa Pilkada.
“Namun demikian, syarat formil untuk dapat didaftarkannya suatu perkara di Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan Pilkada adalah selisih suara kurang dari 2,5 persen,” jelasnya.
Untuk itu, Karolin menegaskan jika pihaknya berkomitmen mengawal perolehan suara yang ada, sehingga KREN tetap berada pada posisi aman.
Dari Pilkada ini, Karolin menyebut jika lumbung suara didapatkan dari dua wilayah diantaranya Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Ngabang.
“Juga yang tidak disangka-sangka Mempawah Hulu perolehan suara kita sangat baik,” tutupnya.