banner 468x60

Panwascam Ngabang Rekomendasikan PSU di Dua TPS

AKSARALOKA.COM, LANDAK-Panwascam Kecamatan Ngabang merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Ketua Panwascam, Ngabang Frans Yodian mengatakan, adapun dua TPS yang direkomendasikan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang diantaranya TPS 07 Hilir Kantor dan TPS 02 Amboyo Selatan.

Rekomendasi PSU dilayangkan karena ditemukan dugaan pelanggaran di dua TPS tersebut.

“Mengapa ini bisa terjadi rekomendasi PSU, karena ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan ini menjadi temuan pengawas kami di lapangan,” ungkap Frans Yodian kepada awak media, Jumat (29/11/2024).

Frans menambahkan, terkait rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut, pihaknya juga telah menyampaikan rekomendasi kepada PPK serta tembusan langsung kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak.

“Terkait rekomendasi ini, kami sudah menyampaikan temuan, pelanggaran di lapangan dan sudah kami sampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Karena hasil rekomendasi itu adalah pemungutan suara ulang, terkait eksekusinya itu domainnya ada di KPU. Tergantung KPU mau dilanjutkan atau tidak itu hak mereka, tapi jika tidak ditindaklanjuti maka ini akan kami teruskan di DKPP,” tegas Frans.

Frans mengatakan indikasi pelanggaran yang ditemukan pihaknya di dua TPS tersebut diantaranya di TPS 07 Hilir Kantor ada satu orang yang menggunakan hak pilih dirinya dan hak pilih orang lain, selain itu disitu juga ada indikasi pengancaman terhadap penyelenggara.

“Petugas kami, pengawas TPS sudah melakukan upaya pencegahan, tetapi tidak berhasil mencegah orang tersebut,” papar Frans.

Sementara untuk TPS 02 Amboyo Selatan dikatakan Frans ditemukan dugaan KPPS tidak paham terkait penggunaan surat pendampingan pemilih, sebab pendamping yang melakukan pencoblosan mewakili pemilih di TPS.

“Karna memang miss komunikasi antara KPPS-nya dengan fungsi dari surat pendampingan tersebut. Ini kita tidak tahu apakah sudah dijelaskan oleh PPK atau PPS-nya saat bimtek atau tidak dipahami atau bagaimana kita tidak paham, yang jelas seharusnya PPK sudah menjelaskan terkait fungsi surat ini untuk peruntukannya. Sehingga petugas dibawah sudah mengetahui, sehingga tidak ada cerita sebenarnya KPPS tidak mengetahui fungsi surat ini untuk peruntukannya,”  papar Frans.

Terkait dengan surat pendampingan tersebut dijelaskan Frans seharusnya yang mendampingi tersebut, mendatangi petugas KPPS untuk memberikan surat panggilan, kemudian petugas bersama pendamping mendatangi rumah pemilih.

Setelah itu pendamping bisa mendampingi prmilih untuk mencoblos, dengan disaksikan petugas-petugas terkait.

“Prosedurnya KPPS itu mendatangi rumah yang sakit tersebut dan mempersilahkan pendamping ini mendampingi pemilih untuk melakukan haknya memilih. Dengan syarat KPPS atau petugasnya hadir bersama dengan pengawas, aparat kepolisian dan saksi paslon harus hadir dimana lokasi yang didatangi,” pungkas Frans.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!