AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat meminta kepada penyidik Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan terhadap HA seorang tokoh masyarakat yang melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak bawah umur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, Rabu 18 September 2024.
Menurut Eka Nurhayati, penetapan tersangka terhadap HA, kemudian tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Singkawang sudah ditanyakan oleh pihaknya.
“Kami menanyakan langsung kepada penyidik, kenapa belum dilakukan penahanan sementara status sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Eka Nurhayati.
Eka menyampaikan, bahwa jawaban dari penyidik, memang benar HA oknum caleg yang terpilih dan sudah dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan anak
Pasal 81 Jo pasal 82 dan UU TPKS nomor 12 tahun 2022.
“Jawaban penyidik ketika kami menanyakan ini, bahwa penyidik akan melakukan penahanan setelah selesai proses sidik,” ucap Eka.
Eka pun meminta kepada Kapolres beserta jajaran, serta penyidik yang menangani persoalan ini untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka HA.
“Kami berharap penyidik Polres Singkawang melakukan penyidikan maupun penegakan hukum secara profesional. Kami menyakini Polres Singkawang tidak menutup mata atas persoalan ini,” ungkap Eka.
Selain itu Eka juga berharap tidak ada keberpihakan kepada tersangka atas proses hukum yang berjalan, terlagi ini merupakan kasus yang berkaitan dengan UU Perlindungan Anak yang begitu diatensi di negara ini.
“Oleh karena itu kami tetap melakukan pengawasan atas penegakan hukum kasus ini dari penyidikan di kepolisian hingga sampai inkracht proses persidangan,” tegas Eka.
Eka juga mengapresiasi cepat dan tanggap Kapolres dan jajaran telah menetapkan status HA oknum tokoh masyarakat Singkawang itu sebagai tersangka. Hanya saja KPPAD Kalbar menyayangkan tersangka yang tidak dilakukan penahanan.
Eka menegaskan pula, kepada pihak terkait untuk mempertimbangkan kembali atas pelantikan tersangka HA sebagai anggota DPRD Kota Singkawang mengingat yang bersangkutan merupakan tersangka atas kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak bawah umur.
“Mohon kepada seluruh masyarakat Kalbar, khususnya Singkawang untuk terus mengawal proses ini agar penyelenggaraan perlindungan anak, terutama penegakan hukum di Polres Singkawang berjalan dengan baik. Terutama sikap penyidik tentunya diharapkan tidak berpihak kepada pelaku dan penyidikan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan aturan berlaku,” tuntas Eka.