KPU Pontianak Ingatkan Paslon Terkait Tempat yang Dilarang untuk Berkampanye 

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, mengingatkan kepada seluruh Paslon walikota dan wakil walikota Pontianak ketika melaksanakan kampanye tetap pada dalam koridor regulasi yang sudah ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh M, Kamis 26 September 2024.

Menurut Ketua KPU Kota Pontianak, berdasarkan PKPU ada sejumlah larangan yang dijadikan tempat untuk berkampanye. Sehingga hal ini perlu diperhatikan oleh para Paslon.

“Tempat yang dilarang berdasarkan PKPU yakni seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit serta fasilitas pemerintahan,” jelas David.

David mengatakan, adapun terkuat dengan kampus, berdasarkan MK 65 diperbolehkan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat, diantaranya tidak boleh adanya atribut kampanye dan sebagainya.

“Jadi seperti mendiskusikan gagasan saja,” ucap David.

Selain itu David juga mengingatkan para Paslon dan Tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye negatif, seperti ujaran kebencian, saling menjelekan lawan dan sebagainya.

“Untuk sanksi ada dua kategori, yakni sanksi administrasi dan pidana,” terang David.

David menambahkan, sejatinya kampanye adalah untuk mengenal diri dan identitas diri Paslon, tentunya dengan cara-cara yang positif, yakni menyampaikan visi misi serta gagasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!