Jabatan M Bari Sebagai Penjabat Sekda Kalbar Diperpanjang

PONTIANAK – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Rabu (9/10/2024).

SK perpanjangan masa jabatan itu sendiri telah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/7680/OTDA Tanggal 30 September 2024.

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah saya selaku Penjabat Gubernur langsung menindaklanjuti untuk menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada Pak Sekda, serta menegaskan kepada Pak Sekda agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik. Banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat mengingat masa Jabatan Penjabat Sekda paling lama 6 (enam) bulan,” ujar Harisson.

Pada saat yang sama, Penjabat Sekda Kalbar Mohammad Bari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan pimpinan kepadanya, dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada dalam membantu Bapak Penjabat Gubernur Kalbar menjalankan roda pemerintahan.

“Alhamdulillah hari ini saya menerima SK perpanjangan dari Bapak Pj Gubernur sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, artinya saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Sekda,” kata Bari.

Dirinya juga mengatakan bahwa selalu siap untuk melaksanakan tugas dan arahan dari Pj Gubernur dan akan dijalankan dengan sebaik mungkin.

“Berdasarkan aturan tentunya, dalam hal mengawal keuangan, pendapatan dan melapor kepada beliau, tentang apa yang harus diambil terkait langkah-langkah baik itu tentang percepatan, pengendalian terhadap APBD. Kemudian juga terkait tugas dan fungsi yang lainnya tugas sebagai Sekretaris Daerah,” pungkasnya.

error: Content is protected !!