PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan dukungan anggaran hingga Rp60 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah masih berlangsungnya ancaman kebakaran dan kabut asap di sejumlah wilayah.
Anggaran tersebut dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026. Rinciannya, Rp20 miliar bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dan Rp40 miliar merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Bantuan pusat senilai Rp40 miliar diberikan untuk mendukung penanganan karhutla di Kalbar. Penggunaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026.
Dalam ketentuan tersebut, anggaran dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan karhutla, mulai dari operasi pemadaman hingga penanganan dampak terhadap masyarakat.
Untuk operasi di lapangan, anggaran dapat digunakan membiayai pemadaman darat, termasuk metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, makanan dan minuman bagi personel, operasional posko, hingga distribusi logistik dan evakuasi masyarakat.
Dukungan juga mencakup kesiapsiagaan serta pelayanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap.
Untuk memperkuat kemampuan pemadaman, bantuan dapat digunakan untuk pengadaan sejumlah sarana dan prasarana, seperti alat pelindung diri (APD), pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, hingga pembangunan sumur bor.
Selain itu, anggaran dapat dimanfaatkan untuk kendaraan taktis pemadaman, motor trail, serta penyewaan ekskavator guna mendukung operasi penanganan karhutla di lokasi yang sulit dijangkau.
Pada sektor kesehatan, dukungan dapat diberikan dalam bentuk bantuan medis, masker, vitamin atau obat-obatan, serta oksigen portabel bagi masyarakat terdampak.
Anggaran tersebut juga dapat mendukung Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, termasuk pemberian insentif bagi personel yang terlibat dalam pemadaman. Pemulihan ekosistem lahan gambut yang terbakar juga masuk dalam ruang lingkup penggunaan bantuan.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan dan koordinasi seluruh pihak.
Menurut dia, dukungan anggaran dari pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan untuk memperkuat penanganan sejak pencegahan, pemadaman hingga penanganan dampak karhutla.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah dan bantuan dari Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penanganan di lapangan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” ujar Norsan.
Pemprov Kalbar menegaskan penggunaan anggaran akan dilakukan sesuai ketentuan dan peruntukannya. Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan Pemerintah Pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain dapat dianggarkan melalui BTT sesuai peraturan perundang-undangan.
Penggunaan anggaran juga akan diawasi. Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan total dukungan Rp60 miliar, Pemprov Kalbar mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memperkuat penanganan karhutla, menekan dampaknya terhadap masyarakat, sekaligus mendukung pemulihan wilayah yang terdampak.

















