banner 468x60

186 WNI Pelanggar Imigrasi Dideportasi Dari Sarawak Malaysia

PONTIANAK – Dalam dua hari berturut-turut, tepatnya pada 16 dan 17 Oktober 2024, Jabatan Imigresen Malaysia di Sarawak melakukan deportasi terhadap 186 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah.

Proses deportasi ini dilakukan melalui ICQS Tebedu, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, dengan pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa deportasi ini disebabkan oleh pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia.

Pada hari Rabu, 143 WNI yang dideportasi terdiri dari 118 laki-laki dan 24 perempuan, semua sebelumnya menjalani hukuman di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu.

Selain itu, dua WNI dengan kondisi kesehatan serius juga dideportasi sehari sebelumnya.

Sigit menambahkan bahwa dari 186 WNI yang terdeportasi, 43 orang telah habis masa izin tinggal, sementara 100 lainnya masuk secara ilegal tanpa dokumen yang sah.

Pada hari Kamis, 17 Oktober, KJRI Kuching mendampingi deportasi 43 WNI dari DTI di Semuja, dengan mayoritas mengalami masalah izin tinggal.

Sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2024, KJRI mencatat total 3.914 WNI bermasalah telah dideportasi, dan 114 lainnya dipulangkan melalui program repatriasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!