AKSARALOKA.COM, SANGGAU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, kembali membantu menangani deportasi l 46 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari wilayah Sarawak, Malaysia ke Indonesia melalui ICQS Tebedu-Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis 24 Oktober 2024.
“Ke 46 orang WNI/PMI bermasalah itu di deportasi oleh pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semujah, Serian, Sarawak, Malaysia,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulis.
Konjen RI Kuching menerangkan, dari 46 orang WNI/PMI bermasalah yang di deportasi itu terdiri dari 31 orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Dalam waktu bersamaan pihaknya juga membantu menangani repatriasi seorang perempuan WNI yang mengalami kondisi khusus dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching.
“Di samping itu, semua WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 44 orang telah habis masa izin tinggalnya, dan 2 orang karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan masuk ke Malaysia secara tidak sah) dan/atau tidak memiliki izin tinggal,” ujar Sigit.
“Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” tambahnya.
Sejak bulan Januari hingga 24 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.960 orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak dan 115 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi oleh KJRI Kuching.