Karolin-Erani Bupati dan Wabup Landak Terpilih, Ajak Semua Pihak Bergandengan

LANDAK – KPU Kabupaten Landak telah menetapkan Karolin Margret Natasa dan Erani sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel Hanura, Ngabang. Kamis, 9 Januari 2025, sore.

Selain turut dihadiri jajaran forkopimda dan pihak terkait, rapat pleno turut dihadiri langsung pasangan Karolin-Erani, partai-partai politik pengusung, termasuk para pendukung hingga relawan.

Pasangan Karolin-Erani dinyatakan memenangkan Pilkada Landak 2024, dengan perolehan suara 122.922 atau 54,44 persen dari total suara sah.

Usai penetapan, Karolin Margret Natasa menyampaikan apresiasinya kepada seluruh masyarakat yang turut menyukseskan seluruh tahapan Pilkada 2024.

“Marilah kita bergandengan tangan membangun Kabupaten Landak kedepan. Pilkada sudah selesai dan mari kita kembali pada aktivitas kita, kembali untuk membangun Kabupaten Landak, membangun persatuan dan kesatuan di antara kita semua,” ucapnya.

Karolin juga menyampaikan terimakasihnya kepada penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, termasuk jajaran TNI-Polri serta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Landak yang telah menyelenggarakan Pemilu dengan aman, lancar dan sukses.

Terkait pelantikan, pihaknya akan menunggu kepastian dan keputusan dari pemerintah yang nantinya akan melaksanakan pelantikan.

“Sampai dengan hari ini pegangan kami dan partai politik adalah perpres terakhir (Perpres nomor 80 tahun 2024) yang menyebutkan bahwa tanggal 7 Februari adalah pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih kemudian tanggal 10 Februari adalah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” imbuhnya.

Sementara Erani dalam sambutannya sebelumnya mengatakan bahwa kemenangan dirinya dan Karolin dalam Pilkada Landak merupakan kemenangan bersama serta perjuangan bersama yang layak untuk dibanggakan dan disyukuri namun menurutnya tidak untuk disombongkan.

“Kabupaten Landak adalah milik kita bersama, rumah besar kita. Mari kita jaga bersama dengan semangat kebersamaan dan gotong royong,” tuturnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto menyampaikan bahwa penetapan dilakukan pada pukul 15.08 Wib yang telah ditetapkan dalam surat keputusan KPU Landak Nomor 7 tahun 2025.

Dalam pelaksanaan pencoblosan surat suara yang dilakukan pada 27 November 2024 lalu, tercatat partisipasi pemilih sebanyak 82,62 persen dari total 284.631 daftar pemilih tetap.

“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Landak, yang telah menjadi bagian dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan,” tutur Lisanto.

Setelah surat keputusan KPU Landak disampaikan kepada seluruh pihak satu hari setelah rapat pleno, selanjutnya juga akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Landak, sebagai bahan pengusulan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Untuk selanjutnya adalah proses pelantikan oleh pemerintah,” imbuhnya.

error: Content is protected !!