Example 728x250
Aksara Landak

Calon ASN Kabupaten Landak Tolak Diundurnya Pelantikan ke Tahun 2026 oleh Pemerintah Pusat

×

Calon ASN Kabupaten Landak Tolak Diundurnya Pelantikan ke Tahun 2026 oleh Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, LANDAK – Para calon Aparatur Sipil Negara (ASN), Kabupaten Landak yang terdiri dari CPNS dan calon tenaga P3K, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Landak. Senin, 10 Maret 2025.

Lengkap dengan spanduk, perwakilan mengawali aksi dengan membaca tuntutan terkait penolakan pengunduran pelantikan CASN tahun 2024 yang akan diundur pemerintah pusat ke tahun 2026.

Tidak berselang lama, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, yang turut didampingi Wakil Ketua, Ketua Komisi I dan II, serta beberapa anggota langsung menemui para CASN di depan Kantor DPRD dan menerima 50 perwakilan untuk berdialog.

Dijumpai setelah pertemuan, Korlap yang juga dari Forum Guru Honorer Kabupaten Landak, Yohanes Dedi Harianto, menekankan bahwa aksi dilakukan untuk menolak Surat Edaran Menpan-RB terkait pengunduran pengangkatan CASN.

Dalam surat tersebut, CPNS dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2025, sementara calon tenaga P3K dijadwalkan dilantik pada 1 Maret 2026.

“Dari time line yang sudah ditentukan pada SK di awal Menpan-RB itu seharusnya kami P3K diangkat satu bulan setelah penyusunan berkas P3K lengkap dari Pemda masing-masing. Karena kami sudah dinyatakan lengkap datanya pada bulan Maret atau bulan Februari kemarin. Jadi seharusnya kami sudah bisa dilantik pada bulan April 2025,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menolak jika harus menunggu pelantikan hingga selama satu tahun kedepan.

Dia menilai sangat tidak adil jika pelantikan harus kembali diundur selama satu tahun. Sebab banyak calon tenaga P3K yang telah megabdi sebagai honorer selama belasan hingga 20-an tahun, yang sudah berusia lanjut.

Sehingga jangka waktu kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara dari pengorbanan mengabdi yang cukup lama tersebut, tersisa semakin sedikit.

“Ketika kami memikirkan umur mereka sudah tua, sudah mencapai 59 atau 58 jika ditunda tahun depan mereka hanya punya waktu beberapa bulan untuk pengangkatan. Kita juga tidak bisa memastikan umur serta kesehatan manusia. Makanya kami tetap menuntut supaya P3K tahap I yang telah dinyatakan lulus dari Kemenpan-RB ataupun BKN harus diangkat April 2025, sesuai surat edaran yang pertama,” tambahnya.

Dia menambahkan, dari pertemuan tersebut akan dilakukan pertemuan lagi bersama Bupati Landak, Karolin yang direncanakan pada hari Kamis atau Jumat.

Sementara Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menuturkan bahwa para CASN yang sebagian besar merupakan tenaga PTT tersebut akan tetap bekerja di instansi saat ini.

Terkait aspirasi yang disampaikan, DPRD Landak akan meneruskan kepada pemerintah pusat melalui jalur politis baik ke Kemenpan-RB maupun ke DPR RI.

Sehingga diharapkan sebanyak 1.241 CASN di tahap pertama ini bisa segera dilantik.

“Setelah mereka audiensi dengan Bupati nanti kami juga akan melakukan tindak lanjut. Kami tugaskan Komisi I, yang membidangi pemerintahan untuk berkoordinasi,” ucapnya.

error: Content is protected !!