Aksaraloka.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima ratusan Guru Non ASN dan Tenaga Pendidik di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat yang melakukan audiensi agar mereka tidak dirumahkan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengambil langkah diskresi guna memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran gaji Guru non ASN dan Tenaga Pendidik di Kalimantan Barat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan langkah cepat dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Pusat guna mencari solusi jangka panjang, terkait status Guru Non ASN dan tenaga pendidik kurang lebih sebanyak 3.000 orang.
Yakni menindaklanjuti kebijakan diskresi Gubernur Kalimantan Barat guna memastikan keberlanjutan pengajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat sekaligus membahas pengangkatan CPPPK dan CPNS Tahun 2024.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, dengan didampingi beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melakukan audiensi kepada Pemerintah Pusat baik Eksekutif dan Legislatif di Jakarta.
Pada 10 Maret 2025, Wagub Kalbar, Krisantus Kurniawan dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda), Agus Fatoni.
Sementara di hari berikutnya tanggal 11 Maret 2025, kembali melakukan audiensi bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Temu Ismail, selanjutnya pada 12 Maret 2025 melakukan audiensi bersama Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin dan jajaran.
Dari hasil audiensi tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyampaikan hasil pertemuannya selama 3 hari tersebut, bahwa ada aturan Pemerintah Pusat yang kontradiktif dan perlu dipertegas kembali.
“Kami dari Pemprov Kalbar, Disdikbud, Kepala BKD, Inspektorat, 3 hari ini melakukan konsultasi dan koordinasi terkait dengan UU nomor 20 tahun 2023 dimana batas akhirnya per Desember 2024, tidak boleh mengangkat lagi tenaga honor/Non-ASN. Hal ini tentunya bertentangan dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2022, yang mana memperbolehkan membayar dari dana BOS. Oleh karenanya kami pemprov Kalbar melakukan koordinasi ke Kemendagri, Kemendikdas, dan Komisi X DPR RI,” kata Krisantus.
Menurutnya, langkah ini diambil agar tidak terjadi multitafsir yang mengakibatkan kebijakan yang dianggap sebagai kerugian negara.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga tak menjadi multi tafsir dalam membayarkan honor/ tenaga kontrak non ASN. Karena tentu jika kita tak melakukan penggajian dan koordinasi yang efektif, kita khawatir dalam pemeriksaan keuangan daerah dapat menjadi temuan, sehingga kami memerlukan 1 kepastian hukum dari pempus yang inkrah yang dapat kami laksanakan di daerah, dalam rangka membangun provinsi di seluruh Indonesia ini,” tambahnya.
Oleh karenanya, merunut pada hasil pertemuan tersebut menegaskam bahwa Pemprov Kalbar tetap akan mempekerjakan Guru dan Tendik Non ASN yang sebelumnya terancam dirumahkan.
“Jadi tenaga pendidik honorer dan ASN secara khusus di Provinsi Kalbar, akan tetap dipekerjakan seperti biasa dan digaji dengan menggunakan dana BOS, sehingga proses pendidikan tetap berjalan normal. Jadi jangan ragu dan galau. Tetap berjalan sesuai dengan proses belajar mengajar selama ini,” tegas Krisantus.
Di tempat yang sama Kadis Dikbud Provinsi Kalbar, Rita Hastarita menyebutkan bahwa akan tetap terus memonitor perkembangan terkini terkait regulasi yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat kedepannya.
“Hasil koordinasi selama 3 hari, baik ke Kemendagri, Kemendikdas, dan Komisi X DPR RI kita diperbolehkan membayar sesuai anggaran dari Dana BOS. Namun dari Kemendagri, Kemendikdasmen, akan dilakukan rapat antar Kementerian. Jadi tetap akan dipekerjakan dan bisa dibayarkan sampai kita tunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tutur Rita.