PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) terus memperkuat budaya integritas dan antikorupsi di lingkungan birokrasi.
Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK, Sugiarto, Koordinator Pemberdayaan Paksi API KPK, Nurcahyadi, serta Ketua Tanjak Kalbar, Ersa Tri Fitriasari, turut hadir para Penyuluh Antikorupsi (Paksi) sebagai “Master Integritas” bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sinergi yang terjalin dalam pemberdayaan para Paksi di daerah.
Ia menegaskan bahwa Paksi bukan pelapor pelanggaran (whistleblower), melainkan agen perubahan yang membangun kesadaran dan menanamkan nilai integritas di lingkungan kerja.
“Mereka bukan mencari kesalahan. Jadi jangan alergi dengan rekan-rekan Paksi. Justru dekati mereka, karena tugas mereka adalah mengingatkan dan membimbing kita agar tidak terjebak dalam tindakan korupsi,” ujarnya.
Menindaklanjuti kerja sama sebelumnya dengan KPK, Pemprov Kalbar menetapkan kebijakan agar setiap perangkat daerah menugaskan minimal dua ASN sebagai Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang akan dilatih dan disertifikasi oleh KPK.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas edukasi antikorupsi serta membentuk jejaring integritas di seluruh OPD.
Untuk menumbuhkan semangat dan kebanggaan, Harisson bahkan mengusulkan agar gelar sertifikasi Paksi dapat dicantumkan di belakang nama pejabat yang telah lulus sertifikasi.
“Saya akan lebih bangga kalau nanti Kepala Inspektorat atau pejabat lain mencantumkan gelar Paksi-nya. Itu simbol integritas, pengingat permanen agar kita tidak khilaf,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK, Sugiarto, menegaskan bahwa integritas merupakan kunci utama pencegahan korupsi di sektor publik.
ASN, katanya, harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan sarana memperkaya diri atau menerima gratifikasi terkait jabatan.
“Kunci utama pencegahan korupsi adalah integritas dan menolak gratifikasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, gratifikasi yang dilarang adalah pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan, sementara hadiah dalam konteks pribadi, seperti dari keluarga, masih diperbolehkan.
KPK mengapresiasi langkah proaktif Pemprov Kalbar yang secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan pemberdayaan Paksi.
Menurut Sugiarto, hal ini sejalan dengan misi nasional dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
“Kami sangat menghargai inisiatif Pemprov Kalbar. Ini bukti nyata komitmen daerah dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Dalam penutupnya, Harisson menyampaikan refleksi tentang pentingnya sistem tata kelola negara yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat dan pejabatnya, sehingga setiap aparatur dapat bekerja dengan tenang dan berintegritas.
“Negara ini harus bisa menjamin masyarakatnya. Kita ingin hidup dalam sistem yang membuat kita bekerja dengan tenang, karena pendidikan anak, kehidupan, bahkan kematian kita sudah dijamin oleh negara,” pungkasnya.
Melalui langkah konkret seperti penugasan dua Paksi di setiap OPD, Pemprov Kalbar menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Kalimantan Barat yang berintegritas tanpa kompromi terhadap korupsi.

















