banner 468x60
Aksara Landak

Pemkab Landak Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jukir hingga Operator Kapal

×

Pemkab Landak Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jukir hingga Operator Kapal

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal sektor transportasi, mulai dari juru parkir (jukir), sopir angkutan pedesaan hingga operator kapal.

Penyerahan kartu kepesertaan sekaligus sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak, Rabu (15/4/2026) sore, dan dihadiri langsung Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

Sebanyak 38 pekerja menerima perlindungan tersebut, terdiri dari 30 juru parkir, 5 sopir angkutan pedesaan, dan 3 operator kapal.

Dalam arahannya, Bupati Karolin menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja, terutama yang memiliki risiko tinggi saat bekerja di lapangan.

“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, Bapak dan Ibu terlindungi apabila terjadi kecelakaan kerja, bahkan hingga jaminan meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan negara dan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak untuk tahap awal.

Karolin berharap, para peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri setelah program pembiayaan dari pemerintah berakhir.

“Preminya hanya Rp16 ribu per bulan. Jika terjadi risiko meninggal dunia, santunan bisa mencapai Rp80 juta, termasuk manfaat beasiswa bagi anak yang masih sekolah,” jelasnya.

Menurutnya, perlindungan ini penting karena sebagian besar peserta merupakan tulang punggung keluarga. Dengan memiliki jaminan ketenagakerjaan, mereka turut melindungi masa depan keluarga.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kecelakaan kerja di jalan raya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuan dari program ini adalah menyediakan payung sebelum hujan. Jangan sampai saat terjadi musibah, kita tidak siap,” tambahnya.

Program ini juga membuka peluang peserta untuk mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran bulanan, sehingga dapat menjadi tabungan saat memasuki masa pensiun.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Muhammad Ikram, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Landak dalam memberikan perlindungan bagi pekerja informal.

Ia menyebut, program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Perlindungan ini berlaku selama 12 bulan, mulai Desember 2025 hingga November 2026. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut,” ujarnya.

Ia juga berharap, program tersebut mampu memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para pekerja sektor informal di Kabupaten Landak dapat bekerja dengan lebih tenang sekaligus memiliki jaminan sosial yang memadai.