banner 468x60
Aksara Landak

Barang Bukti 27 Perkara Dimusnahkan Kejari Landak, Terbanyak Kasus Narkotika

×

Barang Bukti 27 Perkara Dimusnahkan Kejari Landak, Terbanyak Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Landak. Kamis, 16 April 2026.

Yakni terdiri dari 13 kasus narkotika dengan jumlah barang bukti sabu seberat 1.055, 939 gram dan 5,04 gram ekstasi. Perkara lainnya berupa 7 perkara pencurian, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pertambangan mineral dan batubara serta 2 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan diblender dan dicampur cairan pembersih. Sementara barang bukti lainnya berupa handphone dihancurkan, barang bukti pisau panen sawit dan besi tojok dipotong sementara barang bukti lainnya dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan mengatakan, barang bukti tindak pidana umum tersebut berasal dari periode penanganan sejak November 2025 hingga April 2026.
“Kegiatan ini dilaksanakan karena di dalam KUHAP dijelaskan bahwa Kejaksaan adalah pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga dalam penanganan perkara ini kita harus melaksanakan secara tuntas,” ucapnya.

Penuntasan penanganan perkara mulai dari eksekusi tahanan, terdakwa, sampai dengan pemusnahan barang bukti tersebut.

Selain melaksanakan perintah putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti persidangan tersebut untuk mencegah potensi barang bukti disalahgunakan. Terutama barang bukti berbahaya seperti narkotika.

“Yang kedua itu mengurangi penumpukan barang bukti, yang berikutnya itu mencegah kehilangan atau kerusakan barang bukti sehingga Kejaksaan Negeri Landak segera untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Langkah ini juga untuk memberi kepastian hukum dan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara hingga benar-benar tuntas kepada masyarakat.

Pelaksanaan pemusnahan turut dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Landak yang mewakili Kapolres serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.