Aksaraloka.,com, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat mulai mempersiapkan tahapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 melalui sejumlah agenda teknis yang dijadwalkan berlangsung sepanjang Mei hingga Juni mendatang, 2 Mei 2026.
Tahapan awal dimulai dengan pelatihan operator sekolah yang akan digelar dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada 4 hingga 6 Mei 2026, sedangkan gelombang kedua berlangsung pada 11 hingga 13 Mei 2026.
Pelatihan tersebut bertujuan memastikan kesiapan sumber daya manusia di sekolah, khususnya operator yang akan menangani proses pendaftaran hingga pengolahan data dalam sistem SPMB.
Selanjutnya, tahapan akan dilanjutkan dengan pembuatan akun calon siswa (CASIS) yang dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 20 Juni 2026.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar juga telah melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026 kepada kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan di Kalimantan Barat.
Pelaksana Tugas Kadisdikbud Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan juknis SPMB 2026 telah disusun berdasarkan ketentuan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Juknis ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 256 Tahun 2026 dan menjadi acuan pelaksanaan SPMB tahun ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut menyasar kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Kalimantan Barat. Selain itu, kegiatan juga melibatkan kepala sekolah SMP, komite sekolah, Ombudsman, Dewan Pendidikan, hingga Inspektorat guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut Faisal, secara umum jalur penerimaan tidak mengalami perubahan, yakni melalui jalur afirmasi, domisili, dan prestasi. Namun, terdapat penyesuaian signifikan pada jalur domisili, khususnya dalam sistem penilaian jarak tempat tinggal calon siswa.
“Kalau tahun lalu rentang jarak masih terlalu lebar dan cenderung merugikan, tahun ini kita buat lebih rinci. Penilaian jarak diperketat agar lebih mencerminkan keadilan bagi calon siswa,” jelasnya.
Pada jalur domisili, komposisi penilaian tetap menggunakan skema 70 persen berdasarkan jarak tempat tinggal dan 30 persen dari nilai akademik selama lima semester.
Meski demikian, sistem penghitungan poin jarak mengalami perubahan. Tahun sebelumnya, penilaian dibagi dalam lima skala, yakni 20, 40, 60, 80 hingga 100 poin berdasarkan rentang jarak tertentu. Dalam sistem lama, jarak di atas 2 kilometer memperoleh nilai yang sama, yakni 20 poin.
Sementara pada SPMB 2026, rentang jarak dibuat lebih rinci mulai dari 0–250 meter, 250–500 meter, dan seterusnya. Penilaian pun menjadi lebih proporsional, dengan rentang poin 10 hingga 100 untuk jarak lebih dari 4,5 kilometer.
“Dengan perubahan ini, diharapkan ada rasa keadilan. Tahun lalu, jarak 2 kilometer dan 10 kilometer mendapatkan nilai yang sama. Namun tahun ini berbeda, jarak 2 kilometer bisa memperoleh sekitar 60 poin, sedangkan jarak 4 kilometer hingga 10 kilometer hanya sekitar 20 poin,” pungkasnya.

















