banner 468x60
Pontianak

Satpol PP Sita Puluhan Layangan dalam Razia di Pontianak Utara, Upaya Cegah Risiko Kecelakaan

×

Satpol PP Sita Puluhan Layangan dalam Razia di Pontianak Utara, Upaya Cegah Risiko Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas bermain layangan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Dalam operasi penertiban yang digelar di Kecamatan Pontianak Utara, petugas berhasil mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapan pendukung lainnya.

Razia yang berlangsung pada Sabtu sore tersebut menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi bermain maupun penyimpanan layangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, permainan layangan tidak hanya berisiko bagi pemain, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan serta mengganggu jaringan utilitas publik.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP dan unsur TNI melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, hingga kawasan Jalan Sultan Hamid II.

Dari hasil kegiatan itu, petugas mengamankan 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan. Sebagian besar temuan berasal dari kawasan Jalan Harun II yang selama ini menjadi salah satu lokasi aktivitas bermain layangan.

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menekan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain penegakan aturan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dan risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan tali layangan.

Seluruh barang hasil penertiban kini diamankan di Sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pontianak kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan anak-anak, agar tidak melakukan aktivitas bermain layangan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.