AKSARALOKA.COM, SAMBAS – Seorang pria berinisial IS alias Amok (49) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri dua karung kopra di Dusun Siatung, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Jumat (24/7/2026) dini hari. Terduga pelaku diamankan warga sesaat setelah diduga tertangkap tangan saat menjalankan aksinya.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Suwandi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, Polsek Selakau telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dan kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Polsek Selakau telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selakau. Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tertangkap tangan oleh korban bersama warga, dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Suwandi.
Peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban menyimpan dua karung kopra di teras rumahnya. Tidak lama kemudian, korban mendapati kedua karung tersebut telah berpindah ke pinggir jalan sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya pencurian.
Korban kemudian meminta bantuan dua warga untuk mengawasi lokasi. Sekitar pukul 04.50 WIB, sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver dengan nomor polisi KB 1535 UL datang ke lokasi. Seorang pria turun dari kendaraan dan diduga mengambil dua karung kopra untuk dimasukkan ke dalam mobil.
Melihat aksi tersebut, korban bersama dua saksi dan sejumlah warga langsung mengamankan terduga pelaku yang diduga tertangkap tangan saat mengambil kopra. Korban selanjutnya menghubungi personel Polsek Selakau untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
AKP Suwandi mengatakan, setelah diserahkan kepada pihak kepolisian, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Selakau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
“Saat diamankan dan diserahkan ke petugas, terduga pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai prosedur,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua karung kopra dengan berat sekitar 48 kilogram serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.












