PONTIANAK – Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memasuki babak baru. Dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Barat, fraksi-fraksi menyatakan dukungan terhadap revisi aturan tersebut, namun mengingatkan agar kebijakan yang dihasilkan tidak berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah semata dan tidak membebani masyarakat.
Pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (4/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur dan dihadiri Sekretaris Daerah Kalbar Harisson yang mewakili Gubernur Kalbar, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sejumlah fraksi menilai perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan penerimaan daerah.
Namun demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan agar substansi perubahan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Salah satu perhatian utama adalah penetapan objek dan tarif retribusi yang dinilai harus disusun secara rasional serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Kami berharap pengaturan objek maupun tarif retribusi disusun secara rasional, adil, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Jangan sampai perubahan ini justru menjadi beban baru bagi masyarakat,” ujar juru bicara salah satu fraksi dalam pandangan umumnya.
DPRD juga mengingatkan agar revisi perda mampu memperkuat kepastian hukum, terutama jika terjadi perubahan organisasi perangkat daerah maupun penyesuaian kewenangan pelayanan.
Menurut fraksi, harmonisasi regulasi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan seluruh mekanisme pemungutan memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain aspek regulasi, fraksi-fraksi juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Sistem yang modern dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
DPRD menegaskan bahwa perubahan perda tidak boleh berhenti sebagai penyempurnaan administrasi semata, melainkan harus berdampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.
Fraksi berharap penerimaan dari pajak dan retribusi daerah dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Sekretaris Daerah Kalbar Harisson menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan DPRD.
Menurutnya, seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Semua masukan ini akan menjadi bahan penting bagi Pemprov Kalbar dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah,” kata Harisson.
Ia menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 bukan semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.
Harisson juga memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan terus memperkuat digitalisasi pelayanan agar sistem pemungutan pajak dan retribusi menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Digitalisasi menjadi salah satu fokus kami agar pelayanan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem yang semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga akan semakin meningkat,” ujarnya.
Rancangan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD untuk menyempurnakan substansi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

















