banner 468x60
Kalimantan Barat

Karhutla di Kalbar Makin Serius, Polisi Tangani 63 Kasus dan Tetapkan 7 Tersangka

×

Karhutla di Kalbar Makin Serius, Polisi Tangani 63 Kasus dan Tetapkan 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK — Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus digenjot kepolisian. Hingga awal September 2026, sebanyak 63 kasus karhutla telah ditangani Polda Kalbar bersama jajaran Polres.

Data terbaru per 1–2 September 2026 mencatat, dari puluhan kasus tersebut terdapat 31 orang terlapor perorangan. Sebanyak 7 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Luas lahan yang terdampak dari kasus-kasus karhutla tersebut juga tidak sedikit. Total areal yang terbakar diperkirakan mencapai 720,95 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran lahan.

“Penegakan hukum kasus karhutla ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk asap,” tegas Burhanuddin.

Ia menjelaskan, dari 63 kasus yang telah ditangani, sebanyak 42 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 12 kasus telah masuk tahap penyidikan, sedangkan 9 kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga memastikan adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Polda Kalbar bersama jajaran pun mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran lahan. Imbauan tersebut semakin ditekankan di tengah kondisi cuaca kering yang berpotensi mempercepat penyebaran api.

Kepolisian meminta seluruh elemen masyarakat ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.

Penegakan hukum pun menjadi peringatan keras: membuka lahan dengan cara membakar bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi dapat berujung pada proses pidana.