banner 468x60
Kalimantan Barat

Cegah Karhutla, Kemenhut Periksa Kesiapan 4 Perusahaan Kehutanan di Kalbar

×

Cegah Karhutla, Kemenhut Periksa Kesiapan 4 Perusahaan Kehutanan di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turun langsung mengecek kesiapan empat perusahaan kehutanan di Kalimantan Barat menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau dan fenomena El Niño.

Pemeriksaan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, pada 10-14 Agustus 2026.

Empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

Kemenhut tidak hanya mengecek keberadaan fasilitas pengendalian kebakaran.

Tim juga menguji kesiapan personel dan sistem respons perusahaan dalam menghadapi potensi kebakaran.

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” tegas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

Pemeriksaan meliputi menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadam, kesiapan regu pengendalian kebakaran hingga sistem deteksi dan respons dini.

Pengawasan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Leonardo menegaskan pemeriksaan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan pemegang izin kehutanan agar tidak menganggap enteng ancaman karhutla.

“Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” ujarnya.

Dia menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kesiapsiagaan karhutla harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan kehutanan.

“Pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tegas Januanto.

Menurutnya, pencegahan karhutla bukan semata untuk melindungi kawasan hutan.

Kesiapsiagaan juga diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak asap, mencegah bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan kegiatan investasi yang sah tidak terganggu akibat kebakaran.

Kemenhut menegaskan pengawasan terhadap perusahaan kehutanan akan terus diperkuat selama periode rawan karhutla.

Deteksi dini, kesiapan personel dan sarana, patroli, serta koordinasi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat menjadi kunci agar kebakaran bisa ditangani sebelum meluas.

Dengan kondisi kemarau dan ancaman El Niño, pemerintah meminta perusahaan tidak sekadar memenuhi kewajiban secara administratif. Seluruh perangkat pencegahan harus dipastikan siap digunakan sewaktu-waktu.