LANDAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pria berinisial W (23) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kediaman W yang berlokasi di Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (10/9/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku W di rumahnya,” kata Yulianus dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Temukan Sabu dan Timbangan Digital
Saat digeledah, petugas menemukan satu unit ponsel genggam di tangan kanan W. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh area rumah.
Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, polisi menemukan sebuah tas hijau bermerek Visval yang berisi kotak transparan. Di dalam kotak tersebut terdapat tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 1,84 gram.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain: Satu unit timbangan digital warna perak, Satu set alat hisap sabu (bong), Satu buah korek api, Sejumlah plastik klip, transparan kosong, Sendok takar dari potongan sedotan, Uang tunai sebesar Rp 200.000.

Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat W dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan, seperti tes urine pelaku, penimbangan resmi barang bukti, serta pengujian sampel kristal putih ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” ujar Yulianus.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

















